TY - JOUR AU - Indrawati, Septi PY - 2021/02/23 Y2 - 2024/03/29 TI - Tinjauan Yuridis Penggunaan Sertifikat Merek sebagai Jaminan dalam Proses Pengajuan Kredit Perbankan JF - Amnesti: Jurnal Hukum JA - Amnesti VL - 3 IS - 1 SE - Articles DO - 10.37729/amnesti.v3i1.889 UR - https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/889 SP - 1-14 AB - Jaminan kredit digunakan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi kreditur, yaitu sebagai kepastian atas pelunasan utang debitur dalam hal apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya. Jaminan dapat berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak. Hak merek sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan, sehingga dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit di lembaga perbankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan dalam proses pengajuan kredit perbankan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Unit Usaha Syariah, dimana dalam ketentuan tersebut sertifikat merek tidak termasuk jaminan yang dapat diperhitungkan dalam kredit perbankan. Namun sertifikat merek dapat digunakan sebagai jaminan tambahan dengan pengikatan jaminan fidusia.Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hambatan dalam penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan yaitu belum adanya standar penilaian merek, ketidakpastian nilai ekonomi merek dan kesulitan pihak perbankan untuk mengeksekusi jika debitur wanprestasi. ER -