Analisis Yuridis Hak Milik Tanah oleh Etnis Tionghoa Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pokok Agraria dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum

  • Yaser Arafat Alhabsyi Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo, Indonesia
  • Mutia Cherawaty Thalib Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo, Indonesia
  • Nurul Fazri Elfikri Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo, Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji hak kepemilikan tanah bagi etnis Tionghoa Warga Negara Indonesia (WNI) dalam perspektif Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan implikasinya terhadap kepastian hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta. Meskipun UUPA memberikan hak kepemilikan tanah secara setara bagi semua WNI, praktik di Yogyakarta melalui Instruksi Gubernur No. K.898/I/A/1975 membatasi hak kepemilikan etnis Tionghoa, menganggap mereka sebagai pemodal kuat dan membatasi kepemilikan tanah hanya untuk warga pribumi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan historis, serta studi kepustakaan dari sumber hukum primer dan sekunder, dianalisis secara deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum etnis Tionghoa WNI berhak memiliki tanah, sedangkan instruksi lokal bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kepastian hukum. Penelitian merekomendasikan pencabutan instruksi tersebut untuk menjamin kepastian hukum, kesetaraan, dan perlindungan hak kepemilikan tanah bagi seluruh WNI. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi nasional dan lokal untuk mewujudkan keadilan agraria, memastikan hak subjek hukum terpenuhi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Sahbani. “MK ‘Perlonggar’ Makna Perjanjian Perkawinan,” 2018. https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-perlonggar-makna-perjanjian-perkawinan-lt5811d246a9498/.
Alvin Dwi Novemyanto. “Konseptualisasi Penguatan Redistribusi Hasil Sumber Daya Alam Pada Pasal 33 Ayat (3) Uud 1945.” Jurnal Esensi Hukum 6 (2024).
Ananda. “Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli – Gramedia Literasi.” Accessed November 21, 2025. https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/.
Apriani, Desi, and Arifin Bur. “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (December 8, 2020): 220–39. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11.
Ayunda Dinopa. “Kedudukan Instruksi Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 Tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang Wni Non Pribumi Dalam Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Universitas Brawijaya, 2018. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/191124/.
Defki Gunawan. “Penerapan Asas Persamaan Hak Dalam Penguasaan Dan Penggunaan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Di Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 132/Pdt.G/2017/Pn.Yyk.).” Jurnal Hukum Adigama 3i (2020).
“Dosen Di Jogja Curhat Status Rumahnya Jadi HGB Karena Keturunan China - Harianjogja.Com.” Accessed November 20, 2025. https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2022/04/28/510/1100283/dosen-di-jogja-curhat-status-rumahnya-jadi-hgb-karena-keturunan-china.
Dwi Hastuti. Hukum Dan Kebijakan Agraria Di Indonesia. Jember: Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Jember, 2020.
Erizka Permatasari. “Penjelasan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori Dan Bedanya Dengan Lex Specialis | Klinik Hukumonline,” 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penjelasan-asas-ilex-superior-derogat-legi-inferiori-i-dan-bedanya-dengan-ilex-specialis-i-lt51375eaee3c7d/.
“Fini Annisa Sudhuri Praktik Penguasaan Tanah Oleh WNA Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Dalam Sistem Hukum Di Indonesia 2,” n.d. https://jhlg.rewangrencang.com/.
Garry Fischer Silitonga. “Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori Dan Kedudukan Surat Edaran Dalam Perundang-Undangan,” 2022. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kisaran/baca-artikel/15099/Asas-lex-superior-derogate-legi-inferiori-dan-Kedudukan-Surat-Edaran-dalam-Perundang-undangan.
Halilah, Siti, and Mhd Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4 (2021). www.ejornal.an-nadwah.ac.id.
Irwansyah. PENELITIAN HUKUM Pilihan Metode & Praktek Penulisan. Revisi. Mirra Buana Media, 2021.
Jiwa Nugroho. “Penerapan Asas Nasionalitas Dalam Regulasi Kepemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Bagi Orang Asing Di Indonesia.” Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2020.
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” CREPIDO 1, no. 1 (July 31, 2019): 13–22. https://doi.org/10.14710/CREPIDO.1.1.13-22.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. NTB: Mataram University Press, 2020.
Muhammad Raihan Nugraha. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior | Klinik Hukumonline,” 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-lex-superior-lex-specialis-dan-lex-posterior-cl6806/.
Muwahid. Pokok-Pokok Hukum Agraria Di Indonesia. Cetakan Satu. Surabaya: UIN SA Press, 2016.
Nurul Qamar, and Farah Syah Reza. Metode Penelitian Hukum Doktrinal Dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius , 2020.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pub. L. No. Nomor 13 (2012).
Pengadilan Negeri Yogyakarta. Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Yyk (2017).
Prof. Dr. Drs. Widodo, Malang Legal Deafter. “Contoh Penerapan Teori Kebenaran Dalam Penalaran Hukum - YouTube,” 2024. https://www.youtube.com/watch?v=adPJjhHVpmg&t=1298s.
Ratih Lestarini. “Kebijakan Pertanahan Bagi Wni Keturunan Tionghoa Di Yogyakarta: Diskrimasi Atau Diskriminasi Positif.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 1 (2018): 3–31. https://doi.org/10.21143/jhp.vol.48.no.1.1595.
Tony, R, Prayogo Direktorat, Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum, Dan Ham, Jln Rasuna, Said Kav, Kuningan Jakarta, and Selatan Indonesia. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation Of Legal Certainty Principle In Supreme Court Regulation Number 1 Of 2011 On Material Review Rights And In Constitutional Court Regulation Number 06/Pmk/2005 On Guidelines For The Hearing In Judicial Review).” Jurnal Legislasi Indonesia 13 (2016).
Tuti Rezki. “Kekuatan Hukum Surat Keterangan Hak Atas Tanah Yang Diterbitkan Oleh Camat.” Varia Hukum, 2019.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peeraturan Dasar Pokok=Pokok Agraria (1960).
Yaser Arafat Alhabsyi. “Wawancara Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H. Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.” Kota Gorontalo, 2025.
Published
2026-02-05
How to Cite
Alhabsyi, Y. A., Thalib, M. C., & Elfikri, N. F. (2026). Analisis Yuridis Hak Milik Tanah oleh Etnis Tionghoa Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pokok Agraria dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum. Amnesti: Jurnal Hukum, 8(1), 142-153. Retrieved from https://jurnal.umpwr.ac.id/amnesti/article/view/7202
Section
Articles