Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Implikasi Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Abstract
Pemilihan umum merupakan instrumen utama dalam negara demokratis sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Sejak reformasi, sistem pemilu di Indonesia mengalami perkembangan signifikan, terutama melalui penguatan dimensi konstitusionalnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 menegaskan pemilu serentak sebagai sarana memperkuat sistem presidensial, yang kemudian diimplementasikan pada Pemilu 2019. Namun, praktik pemilu serentak tersebut menimbulkan berbagai persoalan serius, antara lain beban administratif yang berlebihan, kelelahan penyelenggara, kompleksitas teknis, serta penurunan kualitas partisipasi pemilih. Kondisi ini mendorong Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memaknai keserentakan pemilu secara proporsional dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar konstitusional, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, serta implikasi yuridis dari pemisahan tersebut terhadap sistem presidensial dan kepastian hukum pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal mencerminkan penerapan prinsip living constitution yang adaptif terhadap realitas demokrasi, namun sekaligus menuntut harmonisasi regulasi untuk mencegah konflik norma, khususnya terkait periodisasi lima tahunan pemilu. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem pemilu yang lebih efektif, demokratis, dan konstitusional.
Downloads
References
Harlina Hamid. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Tatanegara di Indonesia: Studi Kasus Putusan-Putusan Penting. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(4), 312–320. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1548
Jurnal Media Hukum Jurnal Media Hukum. (2021). Kadimuddin Baehaki, 9(September), 59–69.
Kurniawan, M. B. (2021). … Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Atas Kesehatan (Government Legal Politics In Handling Of Covid …. Jurnal Ham, 18(3), 629–653. https://core.ac.uk/download/pdf/568048890.pdf
Page | 57. (2024). 7(Desember), 57–67.
Paradita, S. A., & Triadi, I. (2024). Analisis Perubahan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Konteks Pemilu 2024 Melalui Tinjauan Hukum Tata Negara. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2349
Paramesti, D., & Pratama, S. G. (2025). Dinamika dan Tantangan Demokrasi Pancasila dalam Konteks Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 02(June), 447–452. https://doi.org/10.5281/zenodo.15599048
Perwakilan, D., & Daerah, R. (2025). Rekonstruksi Hukum Pemilihan Umum Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Darmawan umum untuk memilih DPR , DPD , Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD sebagaimana diatur. September, 56–74.
Sosial, F. I., Serang, K., & Artikel, I. (2020). Dinamika Negara Hukum Indonesia : Antara Rechtsstaat dan Rule Of. 2(1), 12–22.
Supandri, I., & Tabara, R. (2023). Implikasi Sistem Pemilihan Umum Serentak di Indonesia: Sebuah Tinjauan Literature Review. NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 392–399. https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.202
Copyright (c) 2026 Amnesti: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




