Analisis Ratio Decidendi Mahkamah Agung dalam Menjamin Kepastian Hukum pada Sengketa Merek Daimaru
Abstract
Frekuensi konflik merek yang timbul dari pendaftaran yang dilakukan dengan itikad buruk yang berpotensi mengancam kepastian hukum bagi pemilik merek yang sah, menjadi pendorong dilakukannya penelitian ini. Dalam sengketa merek DAIMARU yang diselesaikan dalam Perkara Nomor 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2023/PN Niaga Medan juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024, penelitian ini bertujuan untuk mengeval_uasi implementasi konsep kepastian hukum dan menganalisis ratio decidendi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Putusan pengadilan digunakan sebagai bahan hukum primer dalam pengumpulan data, sementara perundang-undangan dan literatur hukum digunakan sebagai bahan hukum sekunder. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Selain itu, ditemukan kontradiksi normatif antara hukum persaingan usaha dan sistem hukum merek yang berpotensi menimbulkan ambiguitas. Analisis ini menyoroti kebutuhan akan harmonisasi regulasi di bidang kekayaan intelektual serta menyimpulkan bahwa putusan tersebut meningkatkan perlindungan merek dan kejelasan hukum. Menurut temuan studi, Mahkamah Agung mencabut pendaftaran merek DIAMARU untuk melindungi hak eksklusif pemilik merek yang sah, karena dianggap didaftarkan dengan niat buruk dan secara fundamental identik dengan merek DAIMARU.
Downloads
References
Antari, K. W., Windari, R. A., & Mangku, D. G. S. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 88–99.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Konstitusi Press.
Gervais, D. (2012). The TRIPS agreement: drafting history and analysis (4th ed.). Thomson Reuters.
Harahap, M. Y. (2015). Hukum Merek: Perlindungan dan Penegakan Hukumnya. Sinar Grafika.
Harwanto, E. R., & Arifin, S. (2022). Legal Protection of Unregistered Marks in Indonesia. JOURNAL OF HUMANITIES, SOCIAL SCIENCES AND BUSINESS, 2(1), 128–143.
Hidayat, A., & Nugroho, B. S. (2020). Peran Putusan Pengadilan Niaga dalam Membangun Kepastian Hukum dan Iklim Persaingan Usaha. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 85–102.
Laela, F. I. (2022). Analisis Kepastian Hukum Merek Terkenal Terdaftar terhadap Sengketa Gugatan Pembatalan Merek. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 7(2).
Lestari, W. A. P., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal atas Permohonan Merek yang Diajukan dengan Itikad Tidak Baik (Studi Putusan Nomor 1850 K/Pdt.Sus-Hki/2022). 13(3), 779–796.
Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (6th ed.). Liberty.
Nino, T., Setiawan, P. A. H., & Hartana, H. (2024). Penerapan Asas Kepastian Hukum Atas Sengketa Kepemilikan Merek Terdaftar Akibat Adanya Itikad Tidak Baik. Jurnal Hukum Bisnis, 13(2), 1–15. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:274885904
Pratama, R. A., & Sari, D. P. (2021). Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Pemilik Merek. Jurnal IUS Quia Iustum, 28(1), 120–138.
Radbruch, G. (1961). Einführung in die Rechtswissenschaft. K. F. Koehler.
Radbruch, G. (2006). Legal Philosophy. In Translated by Kurt Wilk; Edited by B. Litschewski Paulson & S. L. Paulson. Oxford University Press.
Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Kompas.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sudjana, U. (2020). Kepastian Hukum Dalam Efektivitas Perlindungan Merek Dan Indikasi Geografis: Analisis Perbandingan. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 127–155.
Usman, R. (2003). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual : Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Sinar Grafika.
Wicaksana, A. N., Rizka, & Farid, A. M. (2024). Asas Itikad Baik dan Akibat Hukum Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek. Supremasi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum Dan Pengajarannya, 19(1), 12–23.
WIPO. (2004). Intellectual Property Handbook :Policy, Law and Use.: Vol. no. 489(E) (Second edition).
Copyright (c) 2026 Amnesti: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




