Kajian Yuridis Atlet Karate dalam Pemenuhan Hak Atlet Karate Terhadap Klub Karate di Yogyakarta

  • Bagus Saputro Sadam Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
  • Wiwin Budi Pratiwi Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia

Abstract

Profesionalisasi olahraga karate menimbulkan implikasi hukum terhadap hubungan antara atlet dan klub, khususnya terkait kepastian perlindungan hak atlet. Dalam praktiknya, kedudukan hukum atlet karate profesional di Indonesia masih belum jelas akibat dualisme antara Lex Sportiva dan hukum ketenagakerjaan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum atlet karate profesional, mengkaji problematika perlindungan hukum yang timbul, serta merumuskan konsepsi perlindungan hukum yang harmonis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin, dan studi empiris terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara atlet dan klub secara faktual memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga atlet karate profesional berhak memperoleh perlindungan hukum ketenagakerjaan. Namun, ketiadaan pengaturan eksplisit dalam Undang-Undang Keolahragaan serta lemahnya mekanisme harmonisasi antara Lex Sportiva dan hukum nasional menyebabkan perlindungan tersebut belum terlaksana secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan penguatan kelembagaan guna menjamin perlindungan hak atlet secara berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.

Fatoni, M. (2025). Sosiologi Olahraga: Memahami Olahraga dalam Konteks Sosial. Muhammadiyah University Press.

Foster, K. (2016). Is There a Global Sports Law? Entertainment and Sports Law Journal, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.16997/eslj.146

García, B. (2009). From Regulation to Governance and Representation: Agenda-Setting and the EU’s Involvement in Sport. Entertainment and Sports Law Journal, 5(1), 1–12.

Hatami, R. F. (2019). Perjanjian Kerja Antara Pemain Sepak Bola dan Klub Sepak Bola Indonesia Dengan Lex Sportiva dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 93. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.218

Hidayat, M. A. (2002). Pelatihan Beladiri Jepang di Daerah Istimewa Jogjakarta Penampilan Bangunan dengan Konsep Bushido. Universitas Islam Indonesia.

Kementerian Pemuda dan Olahraga RI. (2022). Laporan Nasional Sport Development Index 2022. Olahraga, Daya Saing Dan Kebijakan Berbasis Data. https://img-deputi3.kemenpora.go.id/files/document_file/2023/07/17/31/5716laporan-nasional-sport-development-index-tahun-2022.pdf

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prasetio, D. E. (2023). Lex Sportiva dalam Hukum Keolagragaan Indonesia: Otonomi, Independensi, dan Harmoniasasi dengan Hukum Nasional. Justitia Jurnal Hukum, 7(2).

Putra, D. G. M. V. P. (2024). Wawancara Pribadi.

Putri, A. N., Amanita, A., & Andayani, L. (2024). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pemenuhan Hak Kesejahteraan Atlet Berprestasi di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Mahasiswa Hukum.

Sanusi, S., & Riyanto, S. (2024). Lembaga penyelesaian Sengketa Olahraga di Indonesia di Luar Pengadilan dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 23(2), 347–360. https://doi.org/10.21009/jimd.v23i2.49742

World Karate Federation. (2023). WKF Official Handbook. WKF Publications.

Wowiling, A. S. M., Sondakh, D. K. G., & Paransi, E. N. (2024). Penyelesaian Sengketa Keolahragaan Melalui Arbitrase Menurut Undnag-Undnag Nomor 11 Tahun 2022. Lex Privatum, 13(01).

Published
2026-02-05
How to Cite
Sadam, B. S., & Pratiwi, W. B. (2026). Kajian Yuridis Atlet Karate dalam Pemenuhan Hak Atlet Karate Terhadap Klub Karate di Yogyakarta. Amnesti: Jurnal Hukum, 8(1), 105-114. https://doi.org/10.37729/amnesti.v8i1.7338
Section
Articles