Tinjauan Yuridis Pengisian Jabatan Sipil oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia Aktif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025

  • Muhammad Rozien Al Abqary Universitas Narotam, Surabaya, Indonesia

Abstract

Pengisian jabatan sipil oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menimbulkan persoalan yuridis karena mempertemukan rezim hukum keamanan dengan rezim hukum administrasi pemerintahan sipil. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif serta menguji kesesuaian Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya konflik normatif karena Perpol Nomor 10 Tahun 2025 membuka ruang pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif tanpa pengakhiran status keanggotaan, yang bertentangan dengan prinsip pembatasan kewenangan dan pemisahan fungsi dalam negara hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan larangan tersebut secara final dan mengikat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bersifat ultra vires dan tidak memiliki legitimasi yuridis, sehingga berimplikasi pada potensi cacat hukum keputusan administratif serta mengganggu kepastian hukum dan netralitas birokrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anugrah, F. N. (2023). Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat Kepala Daerah. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 8(2), 112–126.

Asshiddiqie, J. (2017). Pengantar hukum tata negara. Rajawali Pers.

Bagus, M., Mahmudah, A. H., Thobary, A., & Maulidah, F. (2021). Fenomena Pengisian Jabatan Pegawai Negeri Sipil oleh TNI/POLRI. Jurnal Sosio Yustisia, 4(2), 101–118.

Dwiyanto, A. (2018). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Hadjon, P. M., Martosoewignjo, R. S. S., Basah, S., Manan, B., Marzuki, L., Berge, T., Buuren, V., & Stroink. (2008). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

HR, R. (2018). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.

Indonesia, M. K. R. (2025). Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Indroharto. (2000). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Pustaka Sinar Harapan.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Pranata, M. R., & Makawi, P. (2020). Tinjauan Umum Terhadap Pengangkatan Anggota Polri Aktif Untuk Menjabat Sebagai Kepala Daerah. JCA of Law, 3(2), 115–128.

Pujianti, S. (2025). Constitutional Court Bans Active Police from Civil Service. Constitutional Court of the Republic of Indonesia (MKRI) — News.

Purwaningsih, D. (2019). Kedudukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Jabatan Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Salam, H. (2025). Marak Penempatan TNI-Polri Aktif di Jabatan Sipil, Pengingkaran Amanat Reformasi. Kompas.id.

Wijayanti, O., Indra, M., & Zulwisman. (2025). Analisis Yuridis Rangkap Jabatan TNI dan Polri Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1.C), 175–186.

Yudistira, A., Zarkasi, A., Eriton, M., & Bustanuddin. (2025). Pengisian Jabatan Sipil oleh Anggota TNI Aktif dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 5(2), 92–105.

Published
2026-02-05
How to Cite
Abqary, M. R. A. (2026). Tinjauan Yuridis Pengisian Jabatan Sipil oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia Aktif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Amnesti: Jurnal Hukum, 8(1), 69-77. https://doi.org/10.37729/amnesti.v8i1.7350
Section
Articles