Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Bullying dan Penyelesaian melalui Restoratif Justice di Lingkungan SMPN 1 Kwarasan sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Bagi Korban dan Pelaku Bullying
Keywords:
Penyuluhan hukum, Penyuluhan hukum, Penyuluhan hukum, Penyuluhan hukum, bullying, bullying, bullying, bullying, sekolah, sekolah, sekolah, sekolahAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat melalui penyuluhan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pemberitaan kasus-kasus perundungan yang dilakukan antar-siswa maupun guru dengan siswa di lingkungan sekolah. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa dalam rangka menuntut ilmu. Sehingga dengan adanya prilaku-prilaku siswa yang melewati batas dan berujung pada tindakan melawan hukum dalam bentuk perundungan sangat mengkhawatirkan. Kekhawatiran tersebut sangat beralasan mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan perundungan baik fisik, verbal, psikologis sampai dengan virtual di media sosial. Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan hukum terkait bahaya dan ancaman hukum prilaku tindak perundungan di Lingkungan SMPN 1 Kwarasan. Kegiatan ini dilakukan dengan model participatory learning and action melalui ceramah, diskusi, disertai tindakan perlawanan terhadap prilaku bullying. Hasil kegiatan ini menunjukkan adanya kesamaan tujuan dan harapan pihak sekolah sebagaimana tujuan dari kegiatan ini mengenai edukasi dan penanganan prilaku bullying di sekolah. Sekolah menghendaki pencegahan bullying di sekolah, serta pemahaman sekolah terhadap pelaksanaan restoratif dalam penyelesaian masalah bullying.
