Hukum Menyapa: Pengenalan Peraturan Perlindungan Anak terhadap Guru dan Orang Tua/Wali di Pos PAUD Tunas Harapan Desa Bocor
Keywords:
kesadaran hukum, perlindungan anak, anak usia diniAbstract
Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan anak merupakan tanggungjawab bersama seluruh masyarakat dan pemerintah, termasuk guru/tenaga pendidik di sekolah dan orang tua/wali. Perlindungan anak penting untuk diketahui dan dipahami guna meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu hal ini penting demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak, sehingga anak dapat bertumbuh dan berkembang dengan optimal dan terlindungi secara hukum. Oleh karena itu, tenaga pendidik/guru dan orang tua/wali perlu dibekali dengan pengetahuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Sehubungan dengan itulah, tim pengabdian masyarakat ini menawarkan solusi melalui kegiatan “Hukum menyapa: pengenalan perlindungan anak terhadap guru dan orang tua/wali di Pos Paud Tunas Harapan Desa Bocor”. Kegiatan diilaksanakan pada Februari 2025 dengan metode sosialisasi/penyuluhan hukum. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan materi dan berdiskusi terkait peraturan perlindungan anak. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme peserta dalam mengikuti sosialisasi dan diskusi. Peserta mengenali berbagai jenis peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Peserta juga memahami bahwa perlindungan anak adalah tanggungjawab bersama, yaitu orang tua/wali, guru, masyarakat dan pemerintah
