Hukum Menyapa: Pengenalan Peraturan Perlindungan Anak terhadap Guru dan Orang Tua/Wali di Pos PAUD Tunas Harapan Desa Bocor

Authors

  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Ajeng Risnawati Sasmita Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Adelia Putri Pramestri Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia

Keywords:

kesadaran hukum, perlindungan anak, anak usia dini

Abstract

Perlindungan    anak    merupakan    segala   kegiatan   untuk   menjamin   dan melindungi anak dan hak-haknya  agar  dapat  hidup,  tumbuh,  berkembang,  dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta   mendapat perlindungan dari   kekerasan   dan   diskriminasi.   Berdasarkan amanat   Undang-Undang    Nomor   35   Tahun   2014,   perlindungan    anak merupakan   tanggungjawab   bersama  seluruh  masyarakat   dan  pemerintah, termasuk guru/tenaga pendidik di sekolah dan orang tua/wali. Perlindungan anak penting untuk diketahui dan dipahami guna meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu hal ini penting demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak, sehingga anak dapat bertumbuh dan berkembang dengan optimal dan terlindungi secara hukum. Oleh karena itu, tenaga pendidik/guru dan orang tua/wali perlu dibekali dengan pengetahuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Sehubungan dengan itulah, tim pengabdian masyarakat ini menawarkan solusi melalui kegiatan “Hukum menyapa: pengenalan perlindungan anak terhadap guru dan orang tua/wali di Pos Paud Tunas Harapan Desa Bocor”. Kegiatan diilaksanakan pada Februari 2025 dengan metode sosialisasi/penyuluhan hukum. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan materi dan berdiskusi terkait peraturan perlindungan anak. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme peserta dalam mengikuti sosialisasi dan diskusi. Peserta mengenali berbagai jenis peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Peserta juga memahami bahwa perlindungan anak adalah tanggungjawab bersama, yaitu orang tua/wali, guru, masyarakat dan pemerintah

Downloads

Published

2025-05-12

Issue

Section

Articles