Edukasi Legalitas Merek terhadap Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Purworejo sebagai Upaya Perlindungan Hukum Produk
Abstract
Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Purworejo merupakan wadah bagi para pelaku usaha yang memiliki potensi besar dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Produk-produk yang dihasilkan tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian lokal, tetapi juga berpeluang untuk berkembang ke pasar yang lebih luas. Akan tetapi, sebagian pelaku usaha yang tergabung dalam SUMU masih belum memahami urgensi perlindungan hukum terhadap merek produknya, sehingga berisiko menghadapi sengketa di kemudian hari.Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan upaya edukatif yang sistematis guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas merek. Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan terkait manfaat pendaftaran merek, prosedur yang harus ditempuh, serta konsekuensi hukum apabila suatu merek tidak didaftarkan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam melindungi produknya dan mampu meningkatkan daya saing usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya legalitas merek sebagai upaya perlindungan hukum produk terhadap mitra. Kegiatan dilakukan dengan metode penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat. Hasil kegiatan diketahui bahwa pelaku usaha pada komunitas SUMU Purworejo belum memiliki legalitas merek atau belum mendaftarkan mereknya ke DJKI, padahal usahanya sudah berjalan cukup lama. Oleh karena itulah pendaftaran merek penting untuk dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum produk.
References
Anggraeni, D., Bagusti, T. A., Prawira, R. Y., & Romadhon, Y. N. (2024). Pendaftaran Merek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Produk Usaha Mikro Kecil Menengah di Kabupaten Karawang. PERAHU (Penerangan Hukum), 12(2), 94–95.
Aziz, T. S., & Darmawan, D. (2024). Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Pemalsuan Merek Terkenal yang Terjadi di Marketplace. Ebis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 14(2), 12–18.
Heri Kusmanto, & Warijo. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 320–327.
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113
Indrawati, S., & Setiawan, B. (2020). Penyuluhan Kesadaran Hukum Perlindungan Produk UMKM di Kabupaten Kebumen Melalui Pendaftaran Merek. Surya Abdimas, 04(02), 1–7.
Nurul Hidayah, H. (2017). Keberpihakan Pemerintah dalam Mendukung Daya Saing UMKM Melalu Pendaftaran Merek Kolektif. Serambi Hukum, 10(02), 1–12.
Permata, R. R., Safiranita, T., & Utama, B. (2019). Pentingnya Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Jawa Barat. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 10(2), 33–38. https://doi.org/10.28932/di.v10i2.1133
Rafli, C. F., & Apriani, R. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Merek atas Pemalsuan Merek oleh Pelaku Usaha melalui Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(22), 181–190. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.7325175
Saputra, M. B. B., Heniyatun, H., Hakim, H. A., & Praja, C. B. E. (2021). The Roles of Local Governments in Accommodating the Registration of SME’s Product Trademarks. Amnesti Jurnal Hukum, 3(1), 53–59. https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i1.1227
Suhargon, R. (2019). Analisa Hukum terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Dagang bagi UMKM dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Rakyat. Muqoddimah, 3(20), 67–73.

