Model Resolusi Konflik: Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Mediasi sebagai Upaya Mewujudkan Masyarakat Paham Hukum

  • Galih Bagas Soesilo Universitas Muhammadiyah Purworejo
  • Sapardiyono Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia
  • Muh. Alfian Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia
  • Agus Budi Santoso Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia
  • Noor Fadhilla Sukma Universitas Muhammadiyah Purworejo, Purworejo, Indonesia

Abstract

Proses penyelesaian sengketa di masyarakat pada umumnya diawali melalui mekanisme mediasi non-litigasi, yaitu dengan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral sebagai mediator, khususnya untuk perkara yang relatif ringan dan belum termasuk dalam suatu kategori tindak pidana berat. Namun, seiring dengan meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, terutama apabila telah memasuki ranah hukum pidana. Selain itu, kekeliruan dalam menentukan jalur penyelesaian serta tidak adanya bukti tertulis atas kesepakatan damai yang dicapai sering kali menjadi penyebab munculnya kembali konflik di kemudian hari. Adanya kegiatan penyuluhan hukum melalui pelaksanaan pengandian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif. Kegiatan dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 di Desa Jenar Wetan, Purworejo, bekerja sama dengan mahasiswa KKN Tematik 2025 Kelompok 7 Universitas Muhammadiyah Purworejo. Materi yang disampaikan kepada masyarakat septempat meliputi konsep mediasi, peran mediator, prinsip musyawarah mufakat, serta batasan penerapan mediasi dalam penyelesaian permasalahan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya masyarakat yang sadar hukum dan mampu menyelesaikan konflik secara efektif.

References

Anam, Afdolul, and Fahrur Rozi. 2023. “Pendampingan Mediasi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Bangkalan.” Al-Khidmah 4(1): 24–31.

Aulia, Rahma; Annisa, and Calvin Philip Andrew Pangaribuan; Lia Agustina; Rika Afifah Azzahra. 2025. “Jalur Litigasi Dengan Penyelesaian Melalui Jalur Non.” Jurnal Ilmu Hukum 2(2): 46–53.

Grindulu, Lewis, M. Hotibul Islam, Ridwan, and Suheflihusnaini Ashady. 2022. “Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Desa Gerung Selatan Guna Mengedepankan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA 5(4): 430–32.

Marpaung, Puspitasari Gustami; Devi Siti Hamzah. 2024. “Perbandingan Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 5(4): 1–13.

Soesilo, Galih Bagas, Sapardiyono, and Ponco Nugroho. 2023. “Klinik Jurnal: Pelatihan Kepenulisan Jurnal Hukum Untuk Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo Sebagai Upaya Peningkatan Luaran Publikasi.” Bagelen Community Service 1(1): 1–7.

Sujayadi. 2022. “Sengketa Yang Tak Dapat Diselesaikan Melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif.” hukumonline.com: 1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sengketa-yang-tak-dapat-diselesaikan-melalui-penyelesaian-sengketa-alternatif-lt62badb9c53622/.

Triwidaryanta, Jaka, Rini Dorojati, and Gatot Raditya. 2024. “Berdesa : Jurnal Pengabdian Masyarakat Penguatan Kapasitas Kelembagaan Rumah Mediasi Untuk Penangangan Konflik Berempati.” Berdesa: Jurnal Pengabdian Masyarakat 01(01): 34–40.

Published
2026-05-05
Section
Articles