[1]
“Analisis Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst)”, eksaminasi, vol. 2, no. 4, pp. 218–229, Dec. 2023, doi: 10.37729/eksaminasi.v2i4.4157.