[1]
“Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Online Shop dengan Merujuk pada Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016”, eksaminasi, vol. 3, no. 2, pp. 53–60, Jun. 2024, doi: 10.37729/eksaminasi.v3i2.2088.