Pertanggungjawaban Pidana Peminjam Kendaraan yang Melanggar Lalu Lintas Electronic Traffic Law Enforcement (Studi Kasus Polresta Sidoarjo)

  • Zhafirah Nisa Almira Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Jawa Timur, Indonesia
  • Yana Indawati Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Jawa Timur, Indonesia
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pinjam Kendaraan, ETLE

Abstract

Pada era digital ini tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mendeteksi pelanggaran dengan kamera ETLE. Polresta Sidoarjo baru saja menerapkan sistem ETLE pada tahun 2022 dengan kategori melanggar marka atau rambu lalu lintas, muatan lebih dari satu, dan tidak memakai helm. Back Office akan mengirim surat konfirmasi ke alamat kendaraan yang terdeteksi pelanggaran. Permasalahan yang terjadi ketika kendaraan tersebut dipinjam orang lain dan melanggar lalu lintas. Maka pemilik akan tetap menerima surat konfirmasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur pasal yang tepat dikenakan pada peminjam kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran ETLE berdasarkan UU LLAJ, dan bentuk pertanggungjawaban pidananya. Metode pendekatan penelitian yang digunakan Penulis adalah pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui literatur yang berkaitan dengan penelitian. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merumuskan bahwa pelanggar adalah setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor memang harus lebih memperhatikan dan bertanggungjawab atas kendaraan yang dipinjamkan. Sistem ETLE yang dioperasikan manusia hanya dapat menyorot nomor polisi kendaraan bukan klasifikasi dari pengemudi kendaraan. Pertanggungjawaban pidana bagi peminjam kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam ETLE di Polresta Sidoarjo adalah dengan menggunakan pertanggungjawaban vicarious liability. Pemilik kendaraan bermotor memiliki tanggungjawab untuk membayar sanksi pelanggaran lalu lintas ETLE oleh orang lain yang meminjam kendaraannya. Penerapan vicarious liability harus memiliki hubungan baik hubungan orang yang dikenal maupun hubungan kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, F. A., & Windiyastuti, F. (2022). Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai Digitalisasi Proses Tilang. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3004–3008.

Alim, M. M., & Sudaryono, L. (2013). Hubungan Kondisi Lingkungan Fisik dengan Kemacetan Lalu Lintas di Kota Surabaya. Swara Bhumi, 2(1), 178–186.

Bidhumas Polda Jatim. (2022). Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Etle dan Mobile. Tribratanews.Sidoarjo.Jatim.Polri.Go.Id. https://tribratanews.sidoarjo.jatim.polri.go.id/23/10/2022/penindakan-pelanggaran-lalu-lintas-melalui-etle-dan-mobile/

Fikriansyah, I. S. (2022). Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 145 Juta Unit, Paling Banyak Bukan di Jakarta. DetikOto. https://oto.detik.com/mobil/d-5902120/populasi-kendaraan-di-indonesia-tembus-145-juta-unit-paling-banyak-bukan-di-jakarta

Flarcher, M. (1990). A-Level Principle of English Law. HLT Publication.

Gazali, A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Berdasarkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Dalam Kaitan Prinsip Sanksi Pidana Hanya Dapat Dijatuhkan Melalui Proses Peradilan. Al-Adl : Jurnal Hukum, 14(2), 382. https://doi.org/10.31602/al-adl.v14i2.5707

Giilies, P. (1990). Criminal Law. The Law Book Company.

Korlantas Polri. (2022). Satlantas Polresta Sidoarjo Catat 150 Pelanggar Terekam ETLE. Korlantas.Polri.Go.Id. https://korlantas.polri.go.id/news/satlantas-polresta-sidoarjo-catat-150-pelanggar-terekam-etle/

LaFave, W. R., & Austin W. Scott, J. (1972). Handbook on Criminal Law. Publishing.

Leonita, A. N., Islah, & Hisbah. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Jambi Melalui Tilang Elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 1742–1747. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2823

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum.

Moeljatno. (2011). KUHP : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bina Aksara.

Nurfauziah, R., & Krisnani, H. (2021). Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas oleh Remaja Ditinjau dari Perspektif Konstruksi Sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 75. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31975

Syafitri, E. (2022). Efektivitas Implementasi Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional dalam Peningkatan Pelayanan Publik di Kota Pekanbaru. Cross-Border, 5(2), 1322–1337.

Syamsurizal, A. (2022). Pelanggaran Lalu Lintas di Polresta Sidoarjo 9 September 2022.

Tetuko, M., & Harjiyatni, F. R. (2020). Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas (Studi di Wilayah Hukum Polda DIY). Kajian Hasil Penelitian Hukum, 4(2).

Utama, G. D., & Mariadi, N. N. (2019). Penerapan Hukum Terhadap Pelanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas yang Dibuat oleh Dinas Perhubungan (Studi di Polres Buleleng). Kertha Widya, 7(1), 71–89. https://doi.org/10.37637/kw.v7i1.403

Published
2023-02-02
How to Cite
Almira, Z. N., & Indawati, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Peminjam Kendaraan yang Melanggar Lalu Lintas Electronic Traffic Law Enforcement (Studi Kasus Polresta Sidoarjo). Amnesti: Jurnal Hukum, 5(1), 94-109. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i1.2730
Section
Articles