Pengaruh Paham Positivisme dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia
Abstract
Salah satu pilar utama reformasi 1998 di Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum. Tetapi sejumlah pihak mengakui bahwa kondisi hukum kita saat ini masih sangat memprihatinkan. Salah satu kritik utama yang dilontarkan oleh pemikiran postmodernisme tentang hukum adalah bahwa kebenaran hukum bukanlah sesuatu yang pasti, mutlak, satu, dan objektif, melainkan relatif, plural, konsensual. Perkembangan teori dan paradigma dalam semua disiplin keilmuan, tidak terlepas dari epistemologi yang berkembang dalam filsafat ilmu seperti terbentuknya paradigma positivistic dalam hukum, yang kini berangsur menuju pergeseran kepada post-posivistik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh paradigma positivisme dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa paham positivisme yang dikemukakan oleh August Comte telah berhasil melakukan perubahan yang signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan, yangmana hal ini mempengaruhi perkembangan ilmu hukum. Tampak jelas adanya dalam hukum Indonesia, secara konsep, pembentukan hukum maupun dalam praktik hukumnya. Postmodernisme hukum menolak pandangan modernism tentang hukum sebagai sesuatu yang sepenuhnya rasional, objektif, pasti, netral, dan universal dan sebagai gantinya menekankan ketidakpastian, inkonsistensi, subjektivitas, konstruksi sosial, lokalitas, pluralitas, bahkan juga diskriminatif dan manipulatif.
Downloads
References
Hardiman, F. B. (2004). Filsafat Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzsche. Gramedia Pustaka.
Hendriyanto, A. (2015). Filsafat Ilmu dan Perkembangan Pemikiran Manusia. Cakrawala Media.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum (Cetakan ke). Kencana Prenada Media Group.
Nonet, P., & Selznick, P. (2019). Hukum responsif. Nusamedia.
Pujianingsih, D. (2022). Pengaruh Positivisme dalam Pembentukan Hukum dan Pembangunan Hukum di Indonesia.
Setiadi, W. (2012). Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 1. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.103
Sobur, K. (2015). Logika Dan Penalaran Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan. TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 14(2), 387–414. https://doi.org/10.30631/tjd.v14i2.28
Wahyuni, S. (2012). Pengaruh Positivisme Dalam Perkembangan Ilmu Hukum dan Pembangunan Hukum Indonesia. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 1(1), 1–23.
Weruin, U. U. (2018). Postmodernisme Dan Hukum Kritik Postmodernisme Hukum Terhadap Modernisme Hukum. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 2(1), 240. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i1.1559
Copyright (c) 2024 Amnesti: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.