Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
DOI:
https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.5320Keywords:
Komponen Cadangan, Mobilisasi, Ta’zirAbstract
Perbuatan dengan sengaja tidak melaksanakan mobilisasi atau menghindarinya dengan tipu muslihat merupakan tindakan tidak melaksanakan kewajiban dan tidak taat kepada Presiden. Hal tersebut karena mobilisasi adalah kewajiban bagi komponen cadangan sebagaiman Pasal 66 Ayat 1 UU PSDN. Dikatakan perbuatan tidak taat kepada presiden dikarenakan mobilisasi dinyatakan secara langsung oleh presiden sebagaimana Pasal 63 Ayat 1 UU PSDN. Dalam hukum pidana Islam, perbuatan tidak taat terhadap presiden adalah jarimah bughat. Namun, perbuatan sebagaimana Pasal 77 Ayat 1 UU PSDN tidak memenuhi seluruh unsur jarimah bughat. Tujuan Penelitian ini mengetahui jenis jarimah yang dapat digolongkan terhadap Perbuatan dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi yang akan dianalisis dengan unsur ta’zir. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan pendekatan comparative approach dengan membandingkan Pasal 77 Ayat 1 UU PSDN dengan unsur jarimah ta’zir. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pasal 77 Ayat 1 UU PSDN sama saja dengan perbuatan tidak memenuhi kewajiban dari negara dan tidak taat kepada Ulil Amri. Dalam Islam kewajiban taat kepada ulil amri dan apabila tidak taat, sama dengan tidak taat pada Allah dan Rasulullah SAW sebagaimana Q.S An-Nisa Ayat 59. Sehingga perbuatan pasal 77 Ayat 1 UU PSDN dapat dikaitkan dengan ayat tersebut. Namun ayat tersebut tidak menjelaskan hukuman yang diberikan. Sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan jarimah ta’zir dikarenakan memenuhi unsur perbuatan yang diatur syara’ namun tidak dengan hukumannya, dimana hukumannya ditentukan pemerintah yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
