Efektivitas Mediasi dalam Upaya Penyelesaian Perceraian di Pengadilan Agama Sei Rampah

  • Dyta Ayu Irmadani Marpaung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Abd. Mukhsin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
Keywords: Efektivitas, Mediator, Perceraian

Abstract

Angka perceraian di Indonesia semakin meningkat menempuh tahun 2023, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah hukum non-litigasi agar tidak terjadi penumpukan kasus di Pengadilan Agama. Mediasi termasuk salah satu bentuk non-litigasi yang berupaya untuk menyelesaikan perkara dengan media pihak ketiga netral agar Para Pihak yang bersengketa dapat menempuh jalan damai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran mediator di Pengadilan Agama Sei rampah, untuk mengetahui pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh mediator di pengadilan Agama Sei Rampah dalam upaya memediasi perkara perceraian, dan mengetahui proses mediasi yang dilakukan oleh mediator Pengadilan Agama Sei Rampah dapat menjadi faktor pendukung batalnya perkara perceraian yang terjadi pada tahun 2023. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normative-empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh mediator terbagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap pra mediasi, tahap pelaksanaan mediasi, dan tahap akhir mediasi. Peran mediator dalam memediasi kasus perceraian sangat penting dalam menyelesaikan konflik dengan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melalui proses litigasi. Proses mediasi yang dilakukan oleh mediator dapat menjadi faktor pendukung batalnya perkara perceraian. Dengan demikian, keberhasilan mediasi tergantung pada kesediaan dan kerjasama para pihak yang terlibat serta profesionalitas hakim mediator dalam memfasilitasi proses.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27–36. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.24

Anisa, L. N. (2015). Implementasi Prinsip Neutrality Dalam Proses Mediasi. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 9(1), 1–17.

Hartawati, A., Beddu, S., & Susanti, E. (2022). Model Mediasi Dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama. Indonesian Journal of Criminal Law, 4(1), 59–73.

Kapindha, R. A. A., M., S. D., & Febrina, W. R. (2014). Efektivitas dan Efisiensi Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Privat Law, 2(4), 1–14.

Karmuji. (2016). Peran dan Fungsi Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ummul Qura, VII(1), 36–52.

Lailiyah, K. (2022). Optimalisasi Peran Mediator Pengadilan Agama Dalam Mengurangi Angka Perceraian Melalui Pendekatan Humanistik. Journal of Criminology and Justice, 1(3), 62–67.

Latifah, S. N. (2021). Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Waris Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Studi di Pengadilan Agama Malang Kelas 1A). Dinamika, 27(4), 490–505. https://doi.org/10.4234/jjoffamilysociology.28.250

Litti, N. L. A., Sina Gula, R. N. F., Ray, M. H., Fahrurazi, F., Bariyah, O. N., & Rohmah, S. (2023). Efektivitas Proses Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(2), 227. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.227-246

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mustika, D. (2015). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pasuruan. Al-Risalah, 15(2), 297–308. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7492

PA Sei Rampah. (2023). Laporan Statistik Perkara 2023. Https://Sipp.Pa-Seirampah.Go.Id. https://sipp.pa-seirampah.go.id/statistik_perkara

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.

Tjandra, O. C. P. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Damai Dalam Kasus Perceraian. Sapientia Et Virtus, 6(2), 118–128. https://doi.org/10.37477/sev.v6i2.334

Wijaya, A. (2020). Problematika Mediasi dalam Perkara Perceraian. Shautuna, 1(2).

Wulandari, E. (2024). Peran Mediator. Pengadilan Agama Sei Rampah.

Published
2024-08-07
How to Cite
Marpaung, D. A. I., & Mukhsin, A. (2024). Efektivitas Mediasi dalam Upaya Penyelesaian Perceraian di Pengadilan Agama Sei Rampah. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2), 186-196. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.5323
Section
Articles