Tinjauan Viktimologi terhadap Perlindungan Hukum bagi Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu)
Abstract
Korban salah tangkap adalah sebuah fenomena yang tidak hanya merugikan individu secara hukum, tetapi juga secara psikososial dan ekonomi. Meskipun regulasi yang ada memberikan hak ganti rugi dan rehabilitasi nama baik bagi korban, pelaksanaan kebijakan tersebut sering kali terkendala oleh berbagai hambatan. Penelitian ini mengusung pendekatan viktimologi untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban salah tangkap, yang belum banyak diangkat dalam studi sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pemulihan bagi korban salah tangkap, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab yang memengaruhi terjadinya salah tangkap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, studi kasus dan studi peraturan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban salah tangkap dapat mengajukan pemulihan melalui mekanisme praperadilan dengan kompensasi materiil. Implementasi kebijakan ini masih belum efisien karena faktor-faktor penyebab salah tangkap meliputi faktor eksternal, seperti kesalahan keterangan saksi atau korban, identifikasi yang keliru, serta faktor internal, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, tekanan penyelesaian kasus yang cepat, dan kompleksitas dinamika kerja kepolisian sehingga tidak memadainya dukungan psikologis bagi para korban. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya reformasi dalam sistem penegakan hukum untuk meminimalkan risiko salah tangkap dan mengoptimalkan pemulihan bagi korban.
Downloads
References
Amrianto, A. D. (2021). Pemulihan Hak Korban Salah Tangkap Berdasarkan Perspektif Teori Keadilan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 218–230.
DeCamp, W., & Zaykowski, H. (2015). Developmental Victimology: Estimating Group Victimization Trajectories in the Age–Victimization Curve. International Review of Victimology, 21(3), 255–272. https://doi.org/10.1177/0269758015591722
Elawati, T., & Pramono, B. (2024). Tanggung Jawab Kepolisian dalam Kasus Salah Tangkap dan Penetapa Tersangka (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor: 10/Pra.Pid/2024/PN. Bdg). JUSTLAW: Journal Science and Theory of Law, 1(1), 61–71.
Ferguson, C., Wright, S., Death, J., Burgess, K., & Malouf, J. (2018). Allegations of Child Sexual Abuse in Parenting Disputes: An Examination of Judicial Determinations in the Family Court of Australia. Journal of Child Custody, 15(2), 93–115.
Finkelhor, D. (2008). Childhood Victimization: Violence, Crime, and Abuse in the Lives of Young People. Oxford University Press Inc.
Gemert, M. J. C. van, Vlaming, M., Gabaeff, S. C., Nikkels, P. G. J., & Neumann, H. A. M. (2023). Asymptomatic Infant Rib Fractures Are Primarily Non-abuse-Related and Should Not Be Used to Assess Physical Child Abuse. Children, 10(187), 1–12.
Haniyah, H. (2024). Rekonstruksi Hukum Kasus Error in Persona: Tantangan Penegakan Keadilan Berdasarkan Asas Due Process of Law. Reformasi Hukum, 28(3), 168–186.
Indahsari, D., & Jamil. (2023). Pertimbangan Hakim Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(2), 22–44. https://doi.org/10.55499/dekrit.v13n2.186
Mardiyanto, I. (2023). Tinjauan Viktimologi Terhadap Kejahatan Bunuh Diri (Victimless Crime). Jurnal Hukum Non Diskriminatif, 1(2), 51–58. https://doi.org/10.56854/jhdn.v1i2.137
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moritz, J. (2015). Pertanggungjawaban Penyidik Dalam Hal Terjadi Kesalahan Penangkapan. Lex et Societatis, 3(1), 151–159.
Munib, M. A. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam Penyelidikan dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum, 1(1), 60–73.
Petherick, W. (2017). Victim Precipitation: Why we need to Expand Upon the Theory. Foresic Research & Criminology International Journal, 5(2), 8–11. https://doi.org/10.15406/frcij.2017.05.00148
Pramesti, F. A., Dhafiyah, A. D., Robiul, M. S., Fitri, S. A., Watia, & Angrayni, L. (2024). Jaminan Ganti Rugi Serta Rehabilitasi Terhadap Korban Error In Persona. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPSI), 3(3), 250–262.
Safitri, A. O. (2024). Pertanggung Jawaban Penyidik Kepolisian Terhadap Kasus Salah Tangkap. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(1), 246–255. https://doi.org/10.30640/dewantara.v3i1.2232
Seroy, H. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap dari Sudut Pandang KUHAP. Lex Crimen, V(5), 134–142.
Sibarani, S. (2019). Problematika Terhadap Kesalahan Penangkapan Tersangka (Error in Persona) Pada Kasus Hasan Basri. Law Review, 18(2), 203. https://doi.org/10.19166/lr.v18i2.1318
Silva, T. C. (2022). Assessment of Credibility of Testimony in Alleged Intimate Partner Violence: A Case Report. Journal of Forensic Psychology Research and Practice, 22(1), 58–86. https://doi.org/10.1080/24732850.2021.1945836
Sunggono, B. (2006). Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Turvey, B. E., & Coronado, A. (2023). Chapter 9 - False Allegations: An Introduction w/Red Flags (Forensic V). Academic Press.
Turvey, B. E., & Savino, D. J. O. (2018). Chapter 12 - False Allegations & Law Enforcement. Academic Press.
Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.