Kajian Yuridis Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tentang Bebasnya Terdakwa Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Teori Kepastian Hukum dan Kode Etik Kehakiman

  • Firyal Azelia Nasera Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Yuninda Imadya Zahra Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Galih Adzaningjagat Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
Keywords: Bebasnya Terdakwa, Teori Kepastian Hukum, Kode Etik Hakim

Abstract

Dewasa ini publik kerap dihebohkan dengan putusan hakim yang menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat. Masih ditemukannya hakim yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi salah satunya pada putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tentang putusan bebas terdakwa yang mengakibatkan kematian sehingga memunculkan pertanyaan dikalangan publik terkait integritas para aparat penegak hukum yang seharusnya sudah pasti dalam penegakan hukum harus mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan keadilan bukan sebaliknya menciderai rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana juga pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara mengingat dalam mengemban jabatannya hakim tidak dapat semena-mena menyalahgunakan kekuasaannya karena secara internal Mahkamah Agung juga Komisi Yudisial ikut serta melakukan pengawasan terhadap hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil penelitian adalah bahwa dalam putusan bebas tersebut hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum secara menyeluruh sehingga kecermatan hakim dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan atau potensi pelanggaran kode etik. Turunnya integritas hakim dalam penerapan hukum dapat dilihat dari kurangnya objektivitas maupun pelanggaran kode etik sehingga peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan kode etik hakim menjadi sangat krusial untuk dapat menjamin penegakan hukum yang adil, transparan dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila juga aturan hukum yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antasia, P., & Kayowuan Lewoleba, K. (2023). Hakim Sebagai Penegak Etika Profesi Hukum: Suatu Kajian Tentang Independensi Dan Integritas. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11), 197201. https://doi.org/10.5281/zenodo.10247603

Arliman, L., Sekolah, S., Ilmu, T., & Padang, H. (2017). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Jurnal Hukum Doctrinal, 2, 2.

Awalia, N., Sumardi, & Indayatun, R. (2022). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Dan Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf, 1(3).

Cindy Kafka Navisa Dewi. (2024). Membahas Keadilan dari Balik Bangku Hakim: Tinjauan Terhadap Peran, Tantangan dan Etika dalam Sistem Peradilan. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 356–366. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.368

Darizta, F., Sufitri, S., Firdaus, H., Fathony, M., & Sari, D. I. (2023). Barang Bukti Dalam Hukum Pembuktian Di Indonesia. Lex Stricta, 2(2). https://lexstricta.stihpada.ac.id/

Dharmasisya, ", Fakultas, J., & Anita, A. (2022). Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurisprudence Commons, Law and Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(1), 25. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss1/25

Dwie Afrizal, R. (2023). Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Integritas Moral Penegak Hukum. Nusantara: Jurnal; Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(1), 6. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Fahmiron, F. (2016). Independensi Dan Akuntabilitas Hakim Dalam Penegakan Hukum Sebagai Wujud Independensi Dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman. Litigasi, 17(2), 3467. https://doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.158

Fajar, A., & Nicholaes, D. (2023). Volume 1 Number 2 (2023): December E-ISSN: ****-**** Penegakan Hukum Dalam Perspektif Pancasila.

Handoyo, B. (2023). Kewenangan dan Pengawasan Mahkamah Agung atas Kode Etik Moral Hakim (Studi Kasus Pengadilan Meulaboh. Constituo Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 2(2).

Lase, P. P. (2021). Pengaruh Integritas dan Profesionalisme Kerja terhadap Kualitas Pelayanan Publik. JESS (Journal of Education on Social Science, 5(2), 136. https://doi.org/10.24036/jess.v5i2

Law, A., & Sharia, I. (2024). Pelanggaran Etika dan Integritas Hakim: Tinjauan terhadap Efektivitas Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Yudisial Violations of Ethics and Integrity of Judges: A Review of the Effectiveness of the Judicial Commission and the Judicial Supervisory Board. Abdurrauf Law and Sharia, 1(2), 140. https://doi.org/10.70742/arlash.v1i2.92

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, 13(1), 3.

Neltje, J., & Panjiyoga, I. (2023). Nilai-Nilai yang Tercakup di Dalam Asas Kepastian Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 2–3.

Ompu Jainah, Z., Nurina Seftiniara, I., & Yudha Novandre, M. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Luka Tumpul (Studi Putusan Nomor 576/Pid.B/2021/PN.Tjk). Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 1(3), 147.

Raflenchyo, M., Rifai, E., & Raisa, D. M. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(2).

Rizkyarno, I. (2020). Argumentasi Alasan Kasasi Penuntut Umum Karena Hakim Mengabaikan Fakta-Fakta. Jurnal Verstek, 8(2). https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v8i2.44080

Siahaan, R. L. A., Monas, Aeprilya, S., & Hasanah, D. U. (2024). Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan Praktik PMKH pada Hakim melalui Majelis Kehormatan Hakim dan Komisi Yudisial. Kultura Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(10).

Suyono. (2022). Kajian Literatur Konsep Integritas Bagi Asn. Jurnal P4I, 2(3), 252–253.

Tahir, R., Astawa, P. G., Widjajanto, A., Panggabean, L. M., Rohman, M. M., Dewi, P. P., Deliarnoor, A. N., Abas, M., Ayu, R. F., Meinarni, P. S., Fatimah, Sumartini, N. W. E., Sugiharti, D. K., & Paminto, S. R. (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum ”Suatu Pendekatan Teori dan Praktik” (M. M. Rohman (ed.); Cetakan Pertama). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Tobu, E., Mabilani, G. M., & Witarti Rabawati, D. (2024). Penegakan Kode Etika Profesi Hakim Konstitusi. Humanitis: Jurnal Humaniora, Sosial Dan Bisnis, 2(1), 82.

Tompodung, H. R. R., Sondakh, M. T., & Rimbing, N. (2021). Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Lex Crimen, X(4).

Published
2025-02-28
How to Cite
Nasera, F. A., Zahra, Y. I., & Adzaningjagat, G. (2025). Kajian Yuridis Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tentang Bebasnya Terdakwa Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Teori Kepastian Hukum dan Kode Etik Kehakiman. Amnesti: Jurnal Hukum, 7(1), 33-50. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i1.5806
Section
Articles