Analisis Contempt of Court dalam Ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XV/2017 Tentang Pemberian Hak Suara kepada Penyandang Disabilitas
Abstract
Mahkamah Konstitusi memegang peranan penting dalam menjaga konstitusi melalui otoritas menguji UU terhadap UUD 1945. Kewenangan ini menghasilkan putusan yang sifatnya akhir dan mutlak, juga berasaskan erga omnes, hal ini memberikan kekuatan hukum tetap pada semua pihak untuk patuh pada putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam hal tidak menindaklanjuti putusan dapat dikatakan sebagai bentuk menghina pengadilan (Contempt of Court). Pada penelitian ini menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mengidentifikasi bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya terdapat beberapa kasus ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, baik dilakukan oleh individu ataupun lembaga negara. Ketidakpatuhan ini berdampak pada hilangnya kepastian hukum, melemahkan otoritas peradilan, dan mengancam supremasi hukum. Bentuk ketidakpatuhan ini terjadi pada pengabaian putusan dalam revisi UU Cipta Kerja, hal ini menunjukkan bahwa tindakan ketidakpatuhan pada putusan Mahkamah Konstitusi dapat dikelompokkan sebagai Contempt of Court dalam bentuk disobeying a court order. Ketidakpatuhan ini mencerminkan kurangnya penghormatan kepada otoritas pengadilan dan menghambat implementasi hukum secara adil.
Downloads
References
Afriana, A., Artaji, A., Rusmiati, E., Fakhriah, E. L., & Putri, S. A. (2018). Contempt of Court: Penegakan Hukum dan Model Pengaturan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:158465845
Ansori, L. (2018). Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Setara Press.
Ardá, R. R. (2020). Politik Hukum Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbuatan Merendahkan Marwah Peradilan (Contempt of Court) di Indonesia. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:225940661
Arifin, B. (2020). Kewewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1). https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.1.125-148.
Boedhiarti, E. (2021). Urgensi Pengaturan Contempt of Court Di Indonesia Di Masa Yang Akan Datang (Ius Constituendum). Jurnal JURISTIC. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:253273755
Ermida, P. N. (2015). Tindak Pidana Pelecehan Terhadap Pengadilan (Contempt of Court) Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:151540561
Fratiwi, A., Muslim, I., & Alhadi, M. N. (2024). Analysis of the constitutional court’s decision number 116/puu-xxi/2023 concerning the parliamentary threshold as landmark decisions. Journal of Law Science, 6(4), 625–634. www.iocscience.org/ejournal/index._php/JLS
Halmadiningrat, I. M., & Hafidz, V. R. (2023). Implementasi Mandat Konstitusional Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam Dinamika Hubungan MK dengan Pembentuk Undang-Undang. Jurnal Kertha Patrika, 45(3), 2023. https://doi.org/10.24843/KP.2023.v45.i03.p02
Johansyah. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat (Binding). Solusi, 19(2), 165–182. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.359
Kansil, C. S. T., & Nadilatasya, P. M. (2024). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Dinamika Politik dan Kepercayaan Publik di Indonesia: Analisis Implikasi Hukum dan Etika. UNES LAW REVIEW, 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Margi, S., & Khazanah, M. (2019). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Kelembagaan Negara. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(3).
Mulyadi, L., & Suharyanto, B. (2016). Contempt of Court di Indonesia. PT. Alumni.
Noor, A., Yulianingrum, A. V., Elviandri, & Alhadi, M. N. (2024). The Implications of Constitutional Court Decision Regarding The Limitation Of Regional Heads’ Terms On The Constitutionality Of Regional Heads’ Nominations. Awang Long Law Review, 7(1), 119–127. https://doi.org/10.56301/awl.v7i1.1419
Nugroho, F. (2019). Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Gorontalo Law Review, 2(2), 95–104. https://doi.org/10.32662/golrev.v2i2.739
Nugroho, S., Sularto, R. B., & Wisaksono, B. (2017). Pengaturan Tindak Pidana Contempt of Court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(2).
Ponita. (2022). Upaya Dalam Pencegahan Contempt of CourtvDi Lingkungan Pengadilan Negeri Palembang [Skripsi]. Universitas Sriwijaya.
Rozikin, O. (2019). Contempt of Court Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 1(1), 1–14. www.antaranews.com
Sari, A. F. P., & Raharjo, P. S. (2022). Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dan Positive Legislator. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional |, 1(1), 681.
Simangunsong, H. (2019). The Criminal Code in Relation to Contempt of Court. Journal of Law Science, 1(3). https://iocscience.org/ejournal/index._php/JLS
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.
Copyright (c) 2025 Amnesti: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.