Menakar Efektivitas Penggunaan Class Action Dalam Sengketa Perlindungan Konsumen

  • Itok Dwi Kurniawan Universitas Sebelas Maret
  • Avisenna Puntoaji Universitas Sebelas Maret
  • Dyna Wahyu Rahmalya Universitas Sebelas Maret
  • Mochamad Ilham Maulana Universitas Sebelas Maret
  • Nurul Jinan Universitas Sebelas Maret
Keywords: Perlindungan konsumen, Sengketa, Class Action

Abstract

Perlindungan konsumen mulai dikenal di Indonesia semenjak adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini beriringan dengan semakin berkembangnya konsumen dengan pelaku usaha yang terus mengkikuti perkembangan zaman. Kebutuhan konsumen terhadap barang dan jasa menuntut pelaku usaha untuk meningkatkan prduksinya secara massal. Dalam proses produksi massal tersebut sering terjadi kesalahan baik yang dilakukan decara sengaja maupun tidak disengaja yang dapat merugikan konsumen dikarenakan produk yang dihasilkan tidak layak untuk digunakan atau dikonsumsi. Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pelaku usaha namun seringkali jumlah ganti kerugian yang diminta jumlahnya kecil sehingga dirasa tidak efektif apabila mengajukan gugatan secara individu. Metode Class Action atau disebut juga gugatan perwakilan kelompok adalah salah satu upaya efektif untuk memperjuangkan hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha. Saat ini upaya perlindungan
konsumen masih harus terus disuarakan agar para konsumen lebih berani dalam memperjuangkan hak-haknya dan penyempuranaan metode Class Action masih harus dilakukan agar dapat diterima  dan memberikan manfaat bagi konsumen di Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Emerson Yuntho, 2007, Class Action Sebuah Pengantar, Makalah Disampaikan Pada Kursus
HAM Untuk Pengacara XI, Jakarta.
Marzuki Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Kencana Media Prenada Grup, Jakarta.
Mas Achmad Santosa, 1998. Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan (Class Actions). Cet.II,
ICEL, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2006, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
NHT Siahaan, 2006, Hukum Lingkungan. Pancuran Alam, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan
PERMA Nomor 1 tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
Published
2019-02-20
How to Cite
Kurniawan, I. D., Puntoaji, A., Rahmalya, D. W., Maulana, M. I., & Jinan, N. (2019). Menakar Efektivitas Penggunaan Class Action Dalam Sengketa Perlindungan Konsumen. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(1), 49-56. https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i1.621
Section
Articles