Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Magelang

  • Desti Nora Rintasari Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Adimas Bagus Mahendra Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Muchamad Chanafi Universitas Muhammadiyah Magelang
Keywords: Pengendalian minuman beralkohol, peran pengawasan, izin usaha

Abstract

Peredaran minuman beralkohol di Indonesia cukup luas karena hampir di setiap daerah terdapat toko kecil hingga toko besar yang menjual minuman beralkohol. Lebih parah lagi, tidak semua toko yang menjual minuman beralkohol memiliki izin untuk menjual dan mendistribusikan minuman beralkohol. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penjualan dan pendistribusian minuman beralkohol di Magelang. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yaitu dengan cara mengadakan penelitian sebagaimana halnya penelitian non eksperimen yang dari segi tujuannya akan diperoleh jenis atau tipe yang di ambil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Magelang mempunyai kewenangan sendiri yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dan Minuman Tradisional Beralkohol untuk kebutuhan adat atau upacara keagamaan di wilayah Kota Magelang. Tak hanya itu, Pemkot Magelang juga mengeluarkan SIUP-MB untuk penjual langsung, misalnya memberikan izin usaha kepada hotel berbintang untuk menjual minuman beralkohol yang tentunya ada batasan standar. Semua minuman beralkohol yang diedarkan, tetap dalam kemasan aslinya yang mencantumkan etiket, jenis minuman, merek, kandungan alkohol/etanol, dan volumenya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, setiap kemasan minuman beralkohol wajib dibubuhi tanda pengenal (hologram) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Magelang.Peredaran minuman beralkohol di Indonesia cukup luas karena hampir di setiap daerah terdapat toko kecil hingga toko besar yang menjual minuman beralkohol. Lebih parah lagi, tidak semua toko yang menjual minuman beralkohol memiliki izin untuk menjual dan mendistribusikan minuman beralkohol. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penjualan dan pendistribusian minuman beralkohol di Magelang. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yaitu dengan cara mengadakan penelitian sebagaimana halnya penelitian non eksperimen yang dari segi tujuannya akan diperoleh jenis atau tipe yang di ambil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Magelang mempunyai kewenangan sendiri yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dan Minuman Tradisional Beralkohol untuk kebutuhan adat atau upacara keagamaan di wilayah Kota Magelang. Tak hanya itu, Pemkot Magelang juga mengeluarkan SIUP-MB untuk penjual langsung, misalnya memberikan izin usaha kepada hotel berbintang untuk menjual minuman beralkohol yang tentunya ada batasan standar. Semua minuman beralkohol yang diedarkan, tetap dalam kemasan aslinya yang mencantumkan etiket, jenis minuman, merek, kandungan alkohol/etanol, dan volumenya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, setiap kemasan minuman beralkohol wajib dibubuhi tanda pengenal (hologram) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Magelang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hendro Setyo Wahyudi, M. P. S. (2014). Artikel Teknologi dan Kehidupan Masyarakat Hendro Setyo Wahyudi, Mita Puspita Sukmasari 1. Jurnal Analisa Sosiologi, 3(1), 13–24.

Hutasoit, D. R. (2014). Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran. Jurnal Nestro Magister, 3(4), 1–19.

Maulidia, R., & Afidah, K. (2019). Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Melalui Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(2), 209–227. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2027

Musianto, L. S. (2002). Perbedaan Pendekatan Kuantitatif Dengan Pendekatan Kualitatif Dalam Metode Penelitian. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 4(2), 123–136. https://doi.org/10.9744/jmk.4.2.pp.123-136

Nasrudin, K. (2017). Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 833–841.

Rori, P. L. P. (2015). Pengaruh Penggunaan Minuman Keras Pada Kehidupan Remaja Di Desa Kali Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Holistik, 16(16), 1–12.

Sutrisno, E., Hukum, F., Universitas, P., Gunung, S., Lambo, B. D., Hukum, F., Universitas, P., Gunung, S., Sugiarti, T., Hukum, F., Universitas, P., & Gunung, S. (2018). Penegakan Hukum Terhadap PERDA Minuman Beralkohol Kabupaten Indramayu dalam Upaya Pembangunan Kesehatan Masyarakat. Jurnal HERMENEUTIKA, 2(2), 184–196.

Triyono, Irdawati, & W, D. N. (2014). Gambaran Persepsi Peminum Alkohol Tentang Dampak Kesehatan Pada Peminum Alkohol. Jurnal Kesehatan, 3, 1–10.

Yulianto, L. (2007). Harmonisasi hukum Tenntang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 29–36.

Published
2019-08-26
How to Cite
Rintasari, D. N., Mahendra, A. B., & Chanafi, M. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Magelang. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(2), 47-55. https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i2.647
Section
Articles