Analisis Asas Audi Et Alteram Partem dalam Proses Persidangan Perkara Perdata (Perkara Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Pwr)

  • Untung Prasetya Universitas Muhammadiyah Purworejo
Keywords: Audi Et Alteram Partem, Perlakuan yang Adil, Perkara Perdata

Abstract

Salah satu asas dalam hukum acara perdata didalam pemeriksaan perkara adalah asas mendengar kedua belah pihak atau sering dikenal dengan istilah audi et alteram partem. Bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, mengandung arti bahwa di dalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapat hal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Asas Audi Et Alteram Partem dalam proses persidangan perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar hukum diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur – literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala dalam penerapan Asas Audi Et Alteram Partem selama proses persidangan perkara perdata nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Pwr antara lain disebabkan adanya pihak yang tidak hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh jurusita, mediasi yang dilakukan para pihak tidak maksimal dan pembuktian yang tidak seimbang antar para pihak yang bersengketa dikarenakan ketidaktahuan pihak dalam proses beracara di pengadilan. Selanjutnya berakibat adanya pihak yang tidak menghadirkan saksi sedangkan pihak lawannya dapat menghadirkan saksi. Hal-hal tersebut diatas merupakan kendala dalam menerapkan asas Audi Et Alteram Partem selama proses persidangan perkara perdata sehingga cara yang ditempuh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam memeriksa mengadili dan memutus perkara perdata yaitu dengan cara bersifat kooperatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Almitra, I. (2013). Audi Et Alteram Partem Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum Dan Herziene Inlandsche Reglement (Hir). Jurnal Verstek, 1(3), 13–23. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38816/25694

Butarbutar, E. N. (2009). Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan Perdata. Mimbar Hukum, 21(2), 354–369. https://doi.org/10.22146/jmh.16262

Dharma, F. A. S. (2019). Penerapan Asas Audi Et Alteram Partem Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan Agama.

Harahap, Y. (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Hakim. Sinar Grafika.

Heniyatun, Iswanto, B. T., & Sulistyaningsih, P. (2018). Kajian Yuridis Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan. Varia Justicia, 14(1), 30–39. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v14i1.2047

Kartika, S. D. (2011). Pembuktian dalam Electronic Commerce dan Implikasinya Terhadap Notaris. Jurnal Kajian, 16(2), 387–412.

Kartoningrat, R. B., & Andayani, I. (2018). Mediasi Sebagai Alternatif dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator Kepailitan Mediation As an Alternative in Managing and Ordering of Bankrupt Treasures by the Bankruptcy Curator. Halu Oleo Law Review, 2(1), 291–305.

Kusmayanti, H., Sandra, E., & Novianti, R. (2015). Sidang Keliling dan Prinsip-prinsip Hukum Acara Perdata: Studi Pengamatan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Tasikmalaya. Hukum Acara Perdata Adhaper, 1(2), 101–116.

Mardhiah, A. (2011). Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1/2008. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 153–169. https://doi.org/10.24815/kanun.v13i1.6238

Margono. (2012). Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.

Setiawan, H. (2019). Jurnal Ilmiah Dunia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(1), 19–24.

Sitinjak, J. I. (2019). Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi. Jurnal Ilmiah Research Sains, 5(1), 55.

Syafaah, D., & Lismawati. (2019). Komunikasi Interpersonal Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. Al-I’lam: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 2(2), 46. https://doi.org/10.31764/jail.v2i1.1259

Syita, K. K. (2014). Penerapan Prinsip Pembuktian Hukum Perdata Formil dalam Arbitase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Jurnal Yuridika, 29(1), 17–38.

Published
2020-08-25
How to Cite
Prasetya, U. (2020). Analisis Asas Audi Et Alteram Partem dalam Proses Persidangan Perkara Perdata (Perkara Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Pwr). Amnesti: Jurnal Hukum, 2(2), 57-75. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i2.657
Section
Articles