Tranformasi dan Penguatan Kapasitas Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Perniagaan Syariah dan Arbitrase Syariah di Jawa Timur

Authors

  • Fitri Ayuningtiyas Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Vallencia Nandya Paramitha Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Muhammad Ahnaf Maulana Vansya Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Pertama Putra Djohan Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37729/amnesti.v8i1.7342

Abstract

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mendorong meningkatnya kompleksitas sengketa perniagaan syariah yang menuntut kesiapan Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan absolut dalam penyelesaiannya. Di Provinsi Jawa Timur, meskipun Pengadilan Agama secara normatif telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi kewenangan tersebut masih menghadapi tantangan pada aspek kapasitas kelembagaan, kompetensi hakim, pemanfaatan teknologi peradilan, serta keterpaduan dengan mekanisme arbitrase syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan kapasitas Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perniagaan syariah dan arbitrase syariah, serta merumuskan strategi transformasi kelembagaan dan digitalisasi peradilan yang mendukung terciptanya sistem penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap regulasi, doktrin hukum, serta praktik peradilan agama di Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi kelembagaan Pengadilan Agama perlu diarahkan pada peningkatan kompetensi hakim di bidang ekonomi syariah, optimalisasi digitalisasi melalui e-Court dan e-Litigasi, serta penguatan kolaborasi dengan lembaga arbitrase syariah sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa terpadu. Temuan ini menegaskan bahwa sinergi antara reformasi kelembagaan, digitalisasi peradilan, dan kolaborasi arbitrase syariah merupakan kunci dalam mewujudkan peradilan ekonomi syariah yang modern, efisien, dan berkeadilan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al’auf, S. A. R., Muklas, O. ., & Sururi, R. . (2025). Analisis putusan Pengadilan dalam peradilan agama: Hukum, keadilan, dan eksekusi dalam kasus ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 7(1), 1–22.

Asshiddqie, J. (2019). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Dina, R. (2023). Transformasi Peradilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital. Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, Volume 15(2), 150–168.

Farid, W., Lubis, U. S., & Susanti, Di. (2023). Penyelesaian Sengketa Bisnis: Dilengkapi Arbitrase Online dan Arbitrase Syariah. Sinar Grafika.

Fauzan, A. (2024). Kesiapan Infrastruktur Digital Pengadilan Agama di Era Transformasi. Jurnal Ilmiah Syariah Dan Hukum, Volume 14(1), 78–96.

Hasanah, N. (2024). Modernisasi Pengadilan Agama Menuju E-Justice Syariah. Rechtsvinding : Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 13(4), 410–431.

Hidayat, M. F. (2023). Digitalisasi Sistem Peradilan Agama di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Volume 53(3), 355–378.

Lubis, A. (2023). Sinergi Lembaga Arbitrase Syariah dengan Pengadilan Agama di Era Digital. Jurnal Yudisial, Volume 17(1), 145–162.

Malaka, Z. (2025). Buku Ajar Alternatif Penyelesaian Sengketa. Global Aksara Pers.

Mubarok, A. (2022). Analisis Kewenangan Pengadilan Agama terhadap Sengketa Ekonomi Syariah. Al-Iqtishad : Journal of Islamic Economics, Volume 14(1), 25–42.

Nasaruddin. (2020). Peradilan Agama di Indonesia dan Sengketa Ekonomi Syariah. Refika Aditama.

ND, M. F. (2021). Tipe dan Teknik Analisis Data dalam Penelitian Hukum. Deepublish.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2022). Hukum Acara Ekonomi Syariah di Indonesia. Pustaka Setia.

Pengadilan Agama Jombang. (2022). Optimalisasi layanan e-Court dan pendampingan masyarakat pencari keadilan. PA Jombang.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang. (2023). Inovasi sidang teleconference sebagai wujud transformasi digital peradilan. PA Malang Kabupaten.

Pengadilan Agama Surabaya. (2023). Pelaksanaan sidang elektronik dan transformasi digital peradilan agama. PA Surabaya. https://pa-surabaya.go.id/

Qamar, F. (2022). Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Konstitusi, Volume 19(2), 300–321.

Rahman, F. (2022). Kolaborasi Institusional antara Pengadilan Agama dan Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Islam Dan Sosial, Volume 12(1), 45–62.

Sari, F. A. (2024). Efektivitas Arbitrase Syariah sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Syariah, Volume 9(2), 203–222.

Soerjono, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Wahyudi, A. (2023). Praktik peradilan elektronik di Pengadilan Agama Jawa Timur dan implikasinya terhadap keadilan prosedural. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 17(2), 189–210.

Yulianto, B. (2024). Kolaborasi Pengadilan Agama dan BASYARNAS dalam Penyelesaian Sengketa Syariah. Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, Volume 12(1), 98–115.

Z, A. (2020). Peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Al-Ahkam : Jurnal Ilmu Syariah, Volume 30(2), 201–220.

Downloads

Published

2026-08-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tranformasi dan Penguatan Kapasitas Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Perniagaan Syariah dan Arbitrase Syariah di Jawa Timur. (2026). Amnesti: Jurnal Hukum, 8(1), 194-211. https://doi.org/10.37729/amnesti.v8i1.7342

Most read articles by the same author(s)