@article{Nurhana_Indawati_2023, title={Perlindungan Hukum atas Data Pribadi Pengguna SIM Card Telepon Seluler}, volume={5}, url={https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/2706}, DOI={10.37729/amnesti.v5i1.2706}, abstractNote={<p>Era disrupsi digital telah mendorong penggunaan telepon seluler sebagai salah satu media komunikasi yang tidak terbatas jarak dan waktu. Guna menunjang efektivitas dari telepon seluler tersebut, dibutuhkan layanan dari penyelenggara jasa telekomunikasi yang mensyaratkan adanya aktivasi <em>Subscriber Module Card (SIM card)</em> menggunakan data pribadi. Data pribadi selanjutnya akan diproses oleh penyelenggara jasa telekomunikasi tepat setelah pengguna <em>SIM card </em>telepon seluler menyetujui <em>privacy policy </em>untuk menggunakan layanan dengan klik tombol <em>accept</em>. Ketentuan ini membuat urgensi perlindungan hukum atas data pribadi pengguna <em>SIM card </em>telepon seluler semakin tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum <em>privacy policy </em>yang dibuat oleh penyelenggara jasa telekomunikasi bagi pengguna <em>SIM card </em>telepon seluler, serta perlindungan hukumnya. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui literatur yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa <em>privacy policy </em>yang ditawarkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dengan diikuti penerimaan dari pengguna <em>SIM card </em>telepon seluler berkedudukan hukum sebagai kontrak baku yang mengikat para pihak. Keberadaan <em>privacy policy</em> di sisi lain juga dapat memberikan perlindungan hukum secara preventif agar pelanggaran data pribadi tidak terjadi. Adapun perlindungan hukum secara represif juga diperlukan apabila penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan kelalaian yang menyebabkan kegagalan perlindungan data pribadi dengan alasan <em>force majeure. </em>Dalam hal terjadi kerugian, pengguna <em>SIM card </em>telepon seluler berhak menuntut dan penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.</p&gt;}, number={1}, journal={Amnesti: Jurnal Hukum}, author={Nurhana, Anggianti and Indawati, Yana}, year={2023}, month={Feb.}, pages={66-82} }