[1]
2026. Tinjauan Yuridis Pengisian Jabatan Sipil oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia Aktif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Amnesti: Jurnal Hukum. 8, 1 (Feb. 2026), 69–77. DOI:https://doi.org/10.37729/amnesti.v8i1.7350.