(1)
Kajian Yuridis Putusan Nomor 454 Pid.B 2024 PN.Sby Tentang Bebasnya Terdakwa Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Teori Kepastian Hukum Dan Kode Etik Kehakiman. Amnesti 2025, 7 (1), 33-50. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i1.5806.