Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Perdata di Indonesia. (2025). Amnesti: Jurnal Hukum, 7(2), 250-263. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i2.6237