“Kajian Yuridis Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tentang Bebasnya Terdakwa Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Teori Kepastian Hukum dan Kode Etik Kehakiman” (2025) Amnesti: Jurnal Hukum, 7(1), pp. 33–50. doi:10.37729/amnesti.v7i1.5806.