[1]
“Implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Terhadap Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Negara Lain”, Amnesti, vol. 6, no. 2, pp. 246–258, Aug. 2024, doi: 10.37729/amnesti.v6i2.4317.