[1]
“Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara”, Amnesti, vol. 6, no. 2, pp. 269–283, Aug. 2024, doi: 10.37729/amnesti.v6i2.5320.