[1]
“Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme yang Berkualifikasi Residivis di Indonesia (Studi Komparasi Negara Armenia)”, Amnesti, vol. 7, no. 1, pp. 15–32, Feb. 2025, doi: 10.37729/amnesti.v7i1.6169.