[1]
“Tinjauan Yuridis Pengisian Jabatan Sipil oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia Aktif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025”, Amnesti, vol. 8, no. 1, pp. 69–77, Feb. 2026, doi: 10.37729/amnesti.v8i1.7350.