[1]
S. S. Hidayatullah and M. A. Maskur, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme yang Berkualifikasi Residivis di Indonesia (Studi Komparasi Negara Armenia)”, Amnesti, vol. 7, no. 1, pp. 15-32, Feb. 2025.