Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum terhadap Dampak Perkawinan Usia Dini

  • Septi Indrawati Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Wanodya Kusumastuti Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Agus Budi Santoso Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Kesadaran Hukum, Dampak Perkawinan, Usia Dini

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk membina rumah tangga dan keluarga sejahtera bahagia di mana kedua suami istri memikul amanah dan tanggung jawab. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merumuskan, bahwa Perkawinan, ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan di atas, tampak bahwa suatu rumusan arti dan tujuan dari perkawinan.Arti “Perkawinan” dimaksud adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, sedangkan “tujuan” perkawinan dimaksud adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut, salah satunya perkawinan harus dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, yaitu sesuai batas usia melakukan perkawinan minimal 19 ytahun. Namun saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan perkawinan di bawah usia tersebut atau dikenal perkawinan usia dini. Padahal dampak hukum perkawinan usia dini penting untuk dipertimbangkan. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan tentang dampak hukum perkawinan usia dini. Hasil dari kegiatan ini adalah masyarakat desa Bringin belum mengetahui dampak hukum perkawinan usia dini, sehingga kegiatan pengabdian sangat bermanfaat untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Adapun dampak hukum perkawinan usia dini adalah meningkatnya angka perceraian, dikarenakan perkawinan dini dianggap belum siap secara fisik, psikis dan ekonomi yang menjadi pemicu pertengakan yang berujung pada perceraian.

References

Alfina, Refqi, Zainul Akhyar, and Harpani Matnuh. 2016. “Implikasi Psikologis Pernikahan Usia Dini Studi Kasus Di Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 6(2): 1021–32. https://media.neliti.com/media/publications/121343-ID-implikasi-psikologis-pernikahan-usia-din.pdf.
Indrawati, Septi, and Agus Budi Santoso. 2020. “Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” 2(1): 16–23.
Santoso. 2016. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Jurnal YUDISIA 7(2): 412–34.
Yana, Etri, and Rohani. 2022. “Peran Kantor Urusan Agama Dalam Mencegah Pernikahan Dini Di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.” Jurnal Pendidikan Karakter dan Pendidikan Kewarganegaraan 2(2): 20–38.
Published
2023-08-31
Section
Articles