Penyuluhan Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum (di Desa Suroturunan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen)

  • Deni Setiyawan Universitas Muhammadiyah Gombong, Jawa Tengah, Indonesia
  • Noor Rahmad Universitas Muhammadiyah Gombong, Jawa Tengah, Indonesia
  • Sigit Dwi Kurniawan Universitas Muhammadiyah Gombong, Jawa Tengah, Indonesia
  • Hartono Universitas Muhammadiyah Gombong, Jawa Tengah, Indonesia
  • Waris Universitas Muhammadiyah Gombong, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Penipuan, Sengketa Tanah, Masyarakat Hukum

Abstract

Tindak pidana penipuan sudah diatur mulai dari pasal 378 sampai pasal 395 KUHP. Kasus pidana sengketa tanah yang berujung kepada penipuan, akhir-akhir ini semakin marak di kalangan masyarakat. Maraknya kasus-kasus penipuan jual beli tanah tersebut dikarenakan masyarakat kurang memahami tentang proses jual beli ataupun pengurusan tanah. Sehingga penipu dapat dengan mudahnya menipu masyarakat dengan kedok jual beli tanah. Tujuan dari peniltian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Surotrunan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen tentang tindak pidana dalam permasalahan jual beli tanah. Dalam Pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dengan pendekatan Focus Group Discussion (FGD), dilanjutkan dengan pengawasan dan pendampingan hukum bagi masyarakat Desa Suroturunan. Hasil pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk mewujudkan desa sadar hukum terutama mengenai pemahaman masyarakat terhadap tindak pidana Sengketa Tanah dan tercapainya Community Development Desa Surotrunan dengan upaya sosialisasi dan dilanjutkan dengan pengawasan serta pendampingan hukum bagi masyarakat Desa Surotrunan.

References

Diputra, N. M. W., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah (Studi Kasus : Putusan No. 74/Pid.B/2017/Pn Gin). Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 651–655. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4167.651-655
Kumalasari, Y. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pembeli Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah Bangkok. Universitas Brawijaya.
Mulyadi, D. (2017). Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 206. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.798
Rahmad, N., & Setiyawan, D. (2022). Pertanggungjawaban dalam Penipuan Bisnis Property Melalui Pemasaran Pre Project Selling kepada Konsumen. Justisi, 8(3), 198–208.
Utami, N. P. M. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Penipuan di Bidang Properti. COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 2(11), 2610–2619. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i11.668
Published
2024-01-17
Section
Articles