Penyuluhan Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum (di Desa Suroturunan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen)
Keywords:
Penipuan, Sengketa Tanah, Masyarakat HukumAbstract
Tindak pidana penipuan sudah diatur mulai dari pasal 378 sampai pasal 395 KUHP. Kasus pidana sengketa tanah yang berujung kepada penipuan, akhir-akhir ini semakin marak di kalangan masyarakat. Maraknya kasus-kasus penipuan jual beli tanah tersebut dikarenakan masyarakat kurang memahami tentang proses jual beli ataupun pengurusan tanah. Sehingga penipu dapat dengan mudahnya menipu masyarakat dengan kedok jual beli tanah. Tujuan dari peniltian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Surotrunan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen tentang tindak pidana dalam permasalahan jual beli tanah. Dalam Pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dengan pendekatan Focus Group Discussion (FGD), dilanjutkan dengan pengawasan dan pendampingan hukum bagi masyarakat Desa Suroturunan. Hasil pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk mewujudkan desa sadar hukum terutama mengenai pemahaman masyarakat terhadap tindak pidana Sengketa Tanah dan tercapainya Community Development Desa Surotrunan dengan upaya sosialisasi dan dilanjutkan dengan pengawasan serta pendampingan hukum bagi masyarakat Desa Surotrunan.
