Penyuluhan Perlindungan Hukum Konsumen sebagai Upaya Pencerdasan Masyarakat Terhadap Ancaman Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Pinjaman Online Illegal

  • Galih Bagas Soesilo Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Sapardiyono Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Budi Setiawan Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Alfan Al-Farizi Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Data Pribadi, Perlindungan Hukum, Pinjaman Online

Abstract

Pinjaman online diminati oleh masyarakat sebagai salah satu jalan didalam pemecah masalah finansial. Tidaklah sulit didalam menggunakan layanan pinjaman online, pihak debitur/yang berhutang wajib memenuhi beberapa persyaratan diantaranya menyerahkan sejumlah data pribadi termasuk kartu identitas (KTP) dan atau pun Kartu Keluarga (KK) serta foto pribadi secara langsung ke aplikasi penyedia layanan pinjaman online, yang mana aplikasi pinjaman online tersebut dengan mudah ditemukan atau tersedia di toko aplikasi Google maupun Appstore. Namun, pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjaman online ini tidak diikuti dengan pengetahuan yang memadai kepada masyarakat. Tidak jarang masyarakat tergiur dan akhirnya terjebak pada tawaran penyedia pinjaman online yang tidak terverifikasi (Ilegal) oleh lembaga yang sah yaitu Oritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan pengabdian ini lebih menitikberatkan kepada masyarakat yang belum memahami bahaya dari pinjaman online illegal dan mengedukasi apa yang sebenarnya maksud daripada penyedia layanan pinjaman online illegal, serta bagaimana agar terhindar serta penanganan apabila menjadi salah satu korban. Metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan penyuluhan atau ceramah, dan metode tanya jawab. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini di desa Mangunrejo, Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo. Hasil daripada penyuluhan hukum ini ialah bahwa peserta penyuluhan semakin memahami akan adanya potensi penyelahgunaan data pribadi dari penggunaan pinjaman online yang tidak terverifikasi OJK.

References

Annur, C. M. (2022). OJK: Jumlah Pinjol Ilegal Terus Menurun dalam Empat Tahun Terakhir. Databoks.
Aziz, D. A. N., Sumantri, S. H., & Utama, A. P. (2020). Kebijakan Pelindungan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online Berdasarkan Pendekatan Human Security. Jurnal Damai Dan Resolusi Konflik, 6(3), 418–448.
Dei, M. F. (2020). Transaksi Pinjaman Online Ditinjau Dari Undang- Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 126–149.
Hadiati, M., Aprilia, I. S., & Winata, T. P. (2022). Sosialisasi Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online di Kecamatan Cipondoh Tangerang. Prosiding Serina, 2(1), 1163–1172.
Hanifawati, S. D. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 162–172. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.12181
Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online Legal Protection Against Abuse Of Debtor Personal Data In Online Loan Activities pembiayaan yang mudah dan cepat . Jasa layanan keuangan Fintech merupakan. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102–114.
Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127
OJK. (2021). Infografis OJK Bersama Kementerian atau Lembaga Terkait Berkomitmen Berantas Pinjol Ilegal. OJK.
Pardosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 11(3), 353. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.353-368
Saputra, A. (2021). Utang Rp 8 Juta Berbunga Rp 30 Juta-Diteror Pinjol, Saya Harus Gimana? Detiknews.
Simangunsong, F., & Afifah, W. (2022). Sosialisasi Pinjaman Online Ilegal. PSHPM: Prosiding …, 251–257.
Soesilo, G. B., & Rifai, S. (2023). Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen pada Praktek Fintech (Financial Technology) Ilegal dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Studi Putusan Nomor 438/PID. SUS/2020/PN. JKT. UTR). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 3(1), 76–84.
Soesilo, G. B., Sapardiyono, & Nugroho, P. (2023). Klinik Jurnal: Pelatihan Kepenulisan Jurnal Hukum untuk Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo sebagai Upaya Peningkatan Luaran Publikasi. Bagelen Community Service: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 39–46.
Stevani, W., & Sudirman, L. (2021). Urgensi Perlindungan Data Pengguna Financial Technology terhadap Aksi Kejahatan Online di Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(2), 197. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i2.5028
Yakindo, T., & Batubara, G. T. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Pinjaman Online Terhadap Ancaman Debt Collector dan Penjualan Data Konsumen. Jurnal Pro Hukum, 11(3), 1–23.
Published
2024-01-17
Section
Articles