Penyuluhan Perlindungan Hukum Konsumen sebagai Upaya Pencerdasan Masyarakat Terhadap Ancaman Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Pinjaman Online Illegal
Keywords:
Data Pribadi, Perlindungan Hukum, Pinjaman OnlineAbstract
Pinjaman online diminati oleh masyarakat sebagai salah satu jalan didalam pemecah masalah finansial. Tidaklah sulit didalam menggunakan layanan pinjaman online, pihak debitur/yang berhutang wajib memenuhi beberapa persyaratan diantaranya menyerahkan sejumlah data pribadi termasuk kartu identitas (KTP) dan atau pun Kartu Keluarga (KK) serta foto pribadi secara langsung ke aplikasi penyedia layanan pinjaman online, yang mana aplikasi pinjaman online tersebut dengan mudah ditemukan atau tersedia di toko aplikasi Google maupun Appstore. Namun, pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjaman online ini tidak diikuti dengan pengetahuan yang memadai kepada masyarakat. Tidak jarang masyarakat tergiur dan akhirnya terjebak pada tawaran penyedia pinjaman online yang tidak terverifikasi (Ilegal) oleh lembaga yang sah yaitu Oritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan pengabdian ini lebih menitikberatkan kepada masyarakat yang belum memahami bahaya dari pinjaman online illegal dan mengedukasi apa yang sebenarnya maksud daripada penyedia layanan pinjaman online illegal, serta bagaimana agar terhindar serta penanganan apabila menjadi salah satu korban. Metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan penyuluhan atau ceramah, dan metode tanya jawab. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini di desa Mangunrejo, Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo. Hasil daripada penyuluhan hukum ini ialah bahwa peserta penyuluhan semakin memahami akan adanya potensi penyelahgunaan data pribadi dari penggunaan pinjaman online yang tidak terverifikasi OJK.
