Pendampingan Legalitas Usaha untuk Pelaku UMKM di Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo
Abstract
Pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang penting bagi perekonomian di Indonesia. Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar usahanya dapat dinyatakan sah secara hukum. Desa Semagung memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi yang dapat dilihat dari jumlah UMKM yang ada. Produk UMKM di Desa Semagung yang dihasilkan diantaranya adalah peyek kacang, kerupuk legendar, clorot, cireng, sengkulun, keripik pisang, keripik singkong, jenang, pangsit, tempe, sambal pecel, cistik, geblek, dan lain sebagainya. Namun, produk UMKM di Desa Semagung belum ada yang memiliki legalitas usaha. Berdasarkan wawancara ini dikarenakan banyak yang belum mengetahui tentang pentingnya legalitas usaha. Oleh karena itu perlu sosialisasi dan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah memberi informasi pentingnya legalitas usaha dalam suatu produk, melakukan pendampingan pendaftaran legalitas usaha sampai keluar. Metode pengabdian masyarakat yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Desa Semagung memberikan wawasan dan membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha pada produk mereka.
References
Farida, N., Kurniastuti, T., & Septiawan, B. (2023). Pelatihan dan Pendampingan Legalitas Usaha Produk Makanan UMKM Berbasis Produk Halal. Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 3(5), 706-713.
Indrawati, S., & Amnesti, S. K. W. (2019). Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(1), 29–35. https://doi.org/https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i1.180
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231-241.
Kurniawan, W. O., Wibowo, T. S., Arianto, B., Waryanto, B. D., & Firdausia, Y. K. (2022). Sosialisasi Legalitas Dan Manajemen Usaha Bagi Pelaku UMKM. Ekobis Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 89-98.
Kusmanto, H. & Warjio (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, 11 (2), 320-327.
Noraga, G. B., Rabani, B., Sudirno, D., & Mulyani, H. S. (2023). Pentingnya legalitas usaha dan sosialisasi pembuatan NIB bagi pelaku UMKM Desa Karangasem Kecamatan Leuwimunding. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 807-811.
Rahmanisa, A. (2021) Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 77–83.
Sasangka, D. T., & Prabowo, B. (2023). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB), PIRT, dan Sertifikat Halal Pada UMKM di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia, 2(4).
Wahyunti, S. (2020). Peran Strategis Umkm Dalam Menopang Perekonomian Indonesia Di Tengah Pandemi Covid19. J-ESA : Jurnal Ekonomi Syariah.
Widayanto, Mutinda Teguh. (2020). Analisis Penerapan Manajemen Strategik dan Pengaruhnya terhadap Kinerja Usaha. JMK (Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan), 5 (3), 173-182 doi: http://dx.doi.org/10.32503/jmk.v5i3.1090
Copyright (c) 2024 Bagelen Community Service
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.