Pendampingan Legalitas Usaha untuk Pelaku UMKM di Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo
Keywords:
UMKM, Legalitas Usaha, Desa SemagungAbstract
Pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang penting bagi perekonomian di Indonesia. Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar usahanya dapat dinyatakan sah secara hukum. Desa Semagung memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi yang dapat dilihat dari jumlah UMKM yang ada. Produk UMKM di Desa Semagung yang dihasilkan diantaranya adalah peyek kacang, kerupuk legendar, clorot, cireng, sengkulun, keripik pisang, keripik singkong, jenang, pangsit, tempe, sambal pecel, cistik, geblek, dan lain sebagainya. Namun, produk UMKM di Desa Semagung belum ada yang memiliki legalitas usaha. Berdasarkan wawancara ini dikarenakan banyak yang belum mengetahui tentang pentingnya legalitas usaha. Oleh karena itu perlu sosialisasi dan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah memberi informasi pentingnya legalitas usaha dalam suatu produk, melakukan pendampingan pendaftaran legalitas usaha sampai keluar. Metode pengabdian masyarakat yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Desa Semagung memberikan wawasan dan membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha pada produk mereka.
