Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi Pelaku UMKM untuk Meningkatkan Daya Saing Produk

  • Dyah Panuntun Utami Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
  • Uswatun Hasanah Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: sertifikasi halal, SEHATI, UMKM

Abstract

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha makanan dan minuman dengan skala usaha mikro dan kecil. Bentuk dukungan dan keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha skala mikro dan kecil dengan mengeluarkan kebijakan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Metode pelaksanaan kegiatan adalah penyuluhan. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan dimulai dari persiapan, pelaksanaan dan eval_uasi. Untuk menemui pelaku usaha dilakukan dengan survei door to door, dilanjutkan dengan penjelasan dan diskusi. Pelaku usaha diberikan leaflet agar tetap mengingat dan paham pentingnya sertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang diproduksi. Hasil pengabdian pada masyarakat menunjukkan bahwa pelaku usaha mengerti pentingnya sertifikasi halal, dan bersedia didampingi untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui program self declare. Dalam pengabdian pada masyarakat ini 10 pelaku usaha bersedia didampingi sertifikasi halal, telah memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dan telah mendapatkan Sertifikat Halal. Selanjutnya pelaku usaha diminta untuk menempelkan logo halal pada kemasan, dengan posisi logo mudah dilihat dan dibaca konsumen, tidak mudah dihapus, tidak mudah dilepas, dan tidak mudah rusak.

References

Allifah AF, A. N., Mutmainnah, H., & Natsir, N. A. (2023). Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Di Kota Ambon. RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 832–838. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i2.2170
BPJPH (a). (2024). Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Oktober 2024, BPJPH Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal. https://bpjph.halal.go.id/detail/produk-ini-harus-bersertifikat-halal-di-oktober-2024-bpjph-imbau-pelaku-usaha-segera-urus-sertifikasi-halal
BPJPH (b). (2024). Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah. https://bpjph.halal.go.id/detail/kewajiban-sertifikasi-halal-produk-umk-ditunda-menag-bentuk-keberpihakan-pemerintah%0A(12)%09
Cholid, F. (2023). Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Produsen dan Konsumen. https://halal.unair.ac.id/blog/2023/09/01/pentingnya-sertifikasi-halal-bagi-produsen-dan-konsumen/
Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal Di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, Dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68–78. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.68-78
Hidayatullah, M. S. (2020). Sertifikasi dan Labelisasi Halal Pada Makanan dalam Perspektif Hukum Islam (Perspektif Ayat Ahkam). YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(2), 251–270. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i2.8620
Khadijatul, A., Fitri, S., & Batubara, Y. (2024). Pendampingan Sertifikasi Halal Mandiri (Self Declare) Pada UMKM Kabupaten Mandailing Natal. Jurnal BUDIMAS, 06(01), 1–10. https://jurnal.stie-aas.ac.id/index._php/JAIM/article/view/11427/4782
Nazila, U. A., Wijayas, A. S. H., Martin, K. Z., Imami, C., Sari, E. V. K., & Mutafarida, B. (2023). Pendampingan Sertifikasi Halal Produk Krupuk Mbah Bayin di Desa Kembangan, Bobang, Semen. Welfare : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 738–743. https://jurnalfebi.iainkediri.ac.id/index._php/Welfare/article/view/1057/471
Puspita, N. F., Hamzah, A., Zuchrillah, D. R., & Karisma, A. D. (2021). Pendampingan Menuju Sertifikasi Halal pada Produk “Socolat” UMKM Pondok Modern Sumber Daya At-Taqwa. JPP IPTEK (Jurnal Pengabdian Dan Penerapan IPTEK), 5(1), 17–24. https://doi.org/10.31284/j.jpp-iptek.2021.v5i1.1611
Rachman, A., Sunardi, S., Simatupang, A. D. R., Tidjani, S., & Azwar, M. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal Dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Bagi Pelaku UMKM Kedu Emas Tangerang. JAPI (Jurnal Akses Pengabdian Indonesia), 8(1), 1–8. https://doi.org/10.33366/japi.v8i1.4558
Raishasweetmore. (2014). Penyuluhan Sebagai suatu Aktivitas Sosial Pembangunan. http://penduaismine.wordpress.com.
Ramlan, R., & Nahrowi, N. (2014). Sertifikasi Halal Sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami Dalam Upaya Perlindungan Bagi Konsumen Muslim. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 14(1), 145–154. https://doi.org/10.15408/ajis.v17i1.1251
Rongiyati, S. (2024). Penundaan Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal bagi UMKM. Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI. Isu Sepekan Bidang Ekkuinbang Komisi IV.
Wijayanti, A., Damayanti, R., & Kristianto, D. (2024). Sertifikasi Halal UMKM Makanan: Kontribusi Pengabdian Masyarakat Dalam Menciptakan Nilai Tambah Pada Sektor Pangan. Jurnal SWARNA, 3(1), 25–29. https://ejournal.45mataram.ac.id/index._php/swarna/article/view/1115/956
Published
2024-08-17
Section
Articles