Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
Abstract
Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia dan sejahtera. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perlindungan anak dan membentuk kelompok PATBM di desa Sidoharjo, kecamatan Purwodadi, kabupaten Purworejo. Kegiatan dilakukan dengan metode penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat. Hasil kegiatan mendapatkan informasi bahwa di desa Purwodadi terdapat sejumlah kasus kekerasan fisik dan non fisik terhadap anak. Penyelesaian kasus diselesaikan secara kekeluargan dengan pihak aparat desa. Oleh karena itu penting diberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak. Selain itu dari kegiatan pengabdian ini juga dibentuk kelompok PATBM yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melindungi dan menyelesaiakan kasus kekerasan terhadap anak.
References
Harahap, I. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 1–11. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47
Hidaya, W. A., Rakia, A. S. R. S., Ali, M., & Simanjuntak, K. W. (2024). Perlindungan Hukum kepada Anak Korban Bullying pada SMA Averos Kota Sorong. Selaparang: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 8(2), 2003–2010.
Hidayat, A. (2020). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. Schoulid: Indonesian Journal of School Counseling, 5(2), 57–67. https://doi.org/10.23916/08702011
Jamaludin, A. (2021). Legal Protection of Child Victims of Sexual Violence. JCIC: Jurnal Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68
Laia, F. (2021). Perlindungan Perempuan dan Anak Korban dari Kekerasan di Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan. Jurnal Pengabdian Hukum, 2(1), 21–27.
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Cendekia Hukum, 4(1), 141–152.
Siregar, N., & Azizah, S. (2024). Penyuluhan Hukum Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di SMP Negeri 41 Bandar Lampung. Aiwadthu: Jurnal Pengabdian Hukum, 4(1), 41–47.
Sumiadji. (2019). Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keislaman, 2(2), 178–194.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Gender, 16(2), 112–126.
Susanti, E., & Monica, D. R. (2020). Sosialisasi dan Pendampingan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai Upaya Mewujudkan Desa Layak Anak di Desa Panaragan Jaya Utama, Kab. Tulang Bawang Barat. Jurnal Pengabdian Dharma Wacana, 1(3), 101–107.
Yanuarius, P., Pare, D., & Malo, F. G. (2024). Tinjauan Hukum Pendampingan Pembentukan Kelompok Perlindungan Perempuan Dan Anak Desa Waebela Kecamatan Inerie. ’Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 02(02), 196–212.