Edukasi Hukum dalam Upaya Peningkatan Kesadaran dan Pencegahan Judi Online di Masyarakat
Abstract
Data dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menyatakan banyaknya pelaku judi online di wilayah Jawa Tengah masuk 3 besar Provinsi dengan jumlah pelaku judi online terbanyak se-Indonesia. Judi online (JUDOL) telah diatur dengan tegas dan dilarang di Indonesia. Namun, sangat disayangkan hal ini tidak mempengaruhi kesadaran masyarakat terkait larangan permainan judi online. Oleh karena itu, tujuan dilakukan Pengabdian kepada Masyarakat ini untuk menciptakan masyarakat yang memiliki kesadaran akan bahaya judi online yang sangat merugikan baik dari segi finansial maupun ancaman sanksi pidana. Maka diperlukan pembekalan materi dan arahan yang tepat bagi masyarakat. Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini telah diselenggarakan di Desa Margoyoso, Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang Jawa Tengah pada hari Jum’at 22 November 2024. Pada pengabdian kepada masyarakat ini, menggunakan metode pemaparan secara luring dan diskusi terkait pencegahan dan penanganan judi online, serta mengenai pengertian, peraturan menganai larangan judi online, kendala dan tantangan dalam pemberantasan judi online, serta apa saja yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah ataupun menanggulangi perjudian online yang semakin hari semakin merebak. Dengan demikian, masyarakat sadar akan peranannya dalam mengurangi tindak pidana perjudian.