Sosialisasi Dan Pelatihan Penyelenggaran Perjanjian Jaminan Hutang dengan Prinsip Kehati-Hatian Di Desa Karang Cegak Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas

  • Zeehan Fuad Attamimi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
  • Gamalel Rifqi Samhudi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
  • Dian Widyaningtyas Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
  • Muhammad Amir Biky Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
  • Nurul Aulia Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Perjanjian Hutang, Jaminan Hutang, Prinsip Kehati-hatian

Abstract

Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang berkedudukan sebagai debitur dan berkedudukan sebagai kreditur. Dalam pelaksanaan perjanjian hutang terdapat perjanjian tambahan atau accesoir yang disebut perjanjian jaminan. Perjanjian tambahan ini merupakan perjanjian jaminan atas suatu hutang. Perjanjian pada pokoknya adalah perjanjian hutang, sedangkan perjanjian tambahan adalah perjanjian jaminan. Dalam perjanjian jaminan ini memberikan kepastian akan terpenuhinya pelunasan atas hutang. Hukum jaminan merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit/hutang. Masyarakat Desa Karangcegak Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Berdasarkan pada hasil pengukuran Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Banyumas, 2012‒2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat bahwa presentasi keluarga miskin di desa masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan hampir mendominasi kehidupan masyarakat di desa. Keadaan ekonomi kemiskinanan ini menyebabkan faktor akan terus banyaknya masyarakat yang melakukan hutang piutang. Tujuan dilakukannya pengabdian ini untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam menjaminkan harta bendanya. Diperlukan adanya sosialisasi dan pelatihan penyelenggaraan perjanjian jaminan sebagai upaya untuk mencegah risiko yang mengakibatkan kerugian harta benda dalam keluarga. Mengingat pentingnya jaminan dalam kehidupan rumahtangga, sehingga diperlukan sosialisasi serta pelatihan membuat perjanjian dengan prinsip kehati-hatian dalam menjaminkan harta bendanya sebagai jaminan hutang ini agar dapat digunakan sebagai solusi dalam permasalahan yang menyebabkan kerugian di kehidupan rumahtangga. Metode pendekatan yang digunakan dalam menyelesaikan persoalan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis (social legal approach). Pendekatan ini berkesinambungan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian.

Kata Kunci: Perjanjian Hutang; Jaminan hutang; Prinsip kehati-hatian.

 

Published
2025-01-03