Upaya Penanggulangan Disintegrasi Nasional dalam Menjaga Persatuan Indonesia
Abstract
Kekhawatiran tentang perpecahan (disintegrasi) bangsa di tanah air dewasa ini yang dapat digambarkan sebagai penuh konflik dan pertikaian, gelombang reformasi yang tengah berjalan menimbulkan berbagai kecenderungan dan realitas baru. Segala hal yang terkait dengan Orde Baru termasuk format politik dan paradigmanya dihujat dan dibongkar. Bermunculan pula aliansi ideologi dan politik yang ditandai dengan menjamurnya partai- partai politik baru. Seiring dengan itu lahir sejumlah tuntutan daerah-daerah diluar Jawa agar mendapatkan otonomi yang lebih luas atau merdeka yang dengan sendirinya makin menambah problem, manakala diwarnai terjadinya konflik dan benturan antar etnik dengan segala permasalahannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penanggulan disintegrasi nasional dalam menjaga persatuan Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan Upaya penanggulangan disintegrasi bangsa dalam menjaga persatuan Indonesia diantaranya dapat dilakukan dengan cara membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu, menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun consensus dan membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan nilai dan norma (nilai-nilai Pancasila) yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu juga perlu merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan pembangunan bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah serta upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan bijaksana, serta efektif.
Copyright (c) 2022 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.