Bebasnya Berpendapat Lewat Media Sosial Menimbulkan Depresi

  • Devi Ani Wulan Universitas Muhammadiyah Purworejo, Indonesia
Keywords: Kebebasan berpendapat, Media sosial, Cyberbullying, Depresi

Abstract

Perkembangan kebutuhan masyarakat dalam teknologi informasi memegang peranan yang sangat penting, baik dalam sisi positif maupun negatif, yaitu Cyberbullying. Cyberbullying adalah tindakan negatif yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan cara mengirimkan pesan teks, foto, gambar meme, dan video ke akun media sosial seseorang dengan tujuan untuk menyindir, menghina, melecehkan, mendiskriminasi bahkan mempersekusi individu sehingga seringkali menimbulkan depresi bagi korban dari Cyberbullying. Berdasarkan hasil data statistik, sebagian besar pelaku cyberbullying didominasi adalah remaja. Faktor timbulnya yaitu cyberbullying ini sudah tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data seperti pengamatan atau observasi, studi dokumentasi, serta pengumpulan informasi audio visual. Analisis data dilakukan dengan teknik penarikan kesimpulan melalui kategorisasi, sintesis, penafsiran dan evaluasi yang menghasilkan makna deskriptif. Oleh karena itu, selayaknya bijak bersosial media tidak akan lantas menambah korban cyberbullying timbulnya Depresi. Hasil yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya cyberbullying antara lain adalah faktor yang bersumber dari dalam diri pelaku (faktor intern), dan factor yang bersumber dari luar diri pelaku, meliputi faktor perkembangan teknologi, faktor kebudayaan, faktor modernisasi, dan factor kurangnya pemahaman terhadap undang-undang. Seluruh hasil formulasi dari seluruh data yang ada, merujuk kepada kesimpulan dan saran yang bersifat membangun mulai dari pemerintah dalam hal dukungan teknis dan non-teknis terhadap mesayarakat dalam memerangi Cyberbullying.

Published
2022-03-05
How to Cite
Wulan, D. A. (2022). Bebasnya Berpendapat Lewat Media Sosial Menimbulkan Depresi. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 27-35. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v1i1.1191
Section
Articles