Inovasi Administrasi Perkara Perdata Secara E-Court di Era 4.0
Abstract
Konteks penelitian ini sebagai bentuk inovasi dalam menunjang peradilan agama yang kredibilitas dan akuntabilas di seluruh Indonesia yang lebih baik dan lebih cepat dan Efisien dalam administrasi perkara perdata. Di era disrupsi (4.0) seperti sekarang ini yang serba digital, kini tidak lagi offline atau tatap muka, melainkan persidangan dapat dilakukan dengan inovasi yang ada pada peradilan agama menggunakan system online atau e-court. Inovasi pada Administrasi Perkara Perdata di pengadilan agama kota banjar Provinsi Jawa Barat misalnya, dilakukan secara E-Court, sehingga di Era revolusi industri 4.0 seperti sekarang ini yang mayoritas masyarakat menggunakan elektronik, pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung berinisiatif menggunakan alat (e-Court) tersebut agar memudahkan pengaksesan dalam hal pengadministrasian perdata di pengadilan. Tujuan riset ini yaitu untuk mengali terkait Inovasi administrasi perkara perdata yang dilakukan secara e-court oleh Pengadilan Agama Kota Banjar serta kesesuaian administrasi perkaranya berdasarkan Perma No 1 Tahun 2019. Metode Penelitian ini termasuk kategori penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan penelitian kualitatif, dengan Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan Dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan menganalisis data secara induktif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Inovasi administrasi perkara perdata di PA Kota Banjar dalam mengimplementasikan dari pada asas pengadilan yang sederhana, cepat dan juga biaya ringan adalah dengan menerapkan E-court, dengan tetap melakukan pengawasan agar terhindar dari pelaku pungli dan percaloan yang melakukan pengutipan biaya di luar ketentuan yang berlaku terhadap masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Copyright (c) 2024 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.