Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umur Terhadap Kejahatan Pornografi di Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi juga membawa dampak negatif seperti masifnya menyebarkan pornografi. Anak-anak seringkali menjadi objek korban kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini mengkaji bagaimana aturan hukum umum yang terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan aturan hukum khusus yang diatur diluar KUHP tentang pengendalian, pencegahan dan penghukuman pidana terhadap pelaku pornografi dengan korban anak-anak yang berlaku di Indonesia dan internasional sebagai pembanding. Serta mengkajian tentang pentingnya penerapan asas rights to be forgotten. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar hukum diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia saat ini telah memberikan jaminan dan perlindungan bagi anak namun masih memerlukan langkah-langkah tambahan seperti sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang ada, agar tidak saling bertentangan. Selanjutnya ialah kerjasama semua pihak yaitu pemerintah, polisi, masyarakat dan peran keluarga. Serta meningkatkan kemampuan penegak hukum melalui pembaharuan teknologi untuk melacak pornografi.
Copyright (c) 2021 Galih Bagas Soesilo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.