Tinjauan Yuridis Dispensasi Kawin sebagai Upaya Perlindungan Perkawinan di Bawah Umur (Studi Putusan Perkara Nomor 166/Pdt.P/2020/PA.Pwr)
Abstract
Dispensasi kawin adalah suatu kelonggaran yang diberikan Pengadilan Agama untuk calon pasangan suami-istri yang ingin menikah tetapi masih di bawah umur. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2019 menunjukkan bahwa 18,47% perempuan berusia 20-24 tahun menikah sebelum usia 19 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tinjauan yuridis dispensasi kawin sebagai upaya perlindungan perkawinan di bawah umur (Studi Putusan Perkara Nomor 166/Pdt.P/2020/Pa.Pwr) dan dampak dispensasi kawin terhadap perkawinan di bawah umur. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode normatif yuridis yang dimana dalam penelitian ini melakukan pengkajian data primer melalui undang-undang yang berlaku terkait dengan perkawinan dan dispensasi kawin. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa dispensasi kawin merupakan upaya perlindungan untuk perkawinan di bawah umur bagi calon pasangan suami-istri karena telah mendapatkan ijin dari pengadilan maka dapat melakukan suatu perkawinan yang dimana perkawinannya dapat dicatatkan dan mempunyai kekuatan hukum. Dispensasi kawin memberikan 2 dampak yaitu, positif dan negatif. Dampak positif dari dispensasi kawin salah satunya supaya terhindar dari pergaulan bebas atau tidak terjerumus ke lembah perzinahan, perkawinan tersebut menjadi memiliki kekuatan hukum bagi calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki untuk mengindari dilakukannya kawin bawah tangan atau kawin yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, sedangkan dampak negatifnya adalah meningkatnya perceraian dan menurunya SDM dikarenakan banyak anak yang putus sekolah karena dispensasi kawin.
Copyright (c) 2022 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.