Meninjau Hak Monopoli Pasca Privatisasi Badan Usaha Milik Negara Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999

  • Rizal Dawwas Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Indonesia
Keywords: BUMN, Privatisasi, Monopoli

Abstract

Peran negara di bidang pembangunan ekonomi dituntut untuk dapat megatur dan mengelola sumber daya yang penting bagi kemajuan pembagunan nasional. BUMN didirikan sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat 2 Undang – Undang Dasar 1945. Istilah BUMN berkharakter publik, memang tidak diketemukan definisi baku yang khusus memberikan gambaran baku mengenai apa yang dimaksud dengan BUMN berkharakter publik. Tujuan dari privatisasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham persero. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa BUMN sebagai perwakilan negara dalam kehidupan maysrakat yang mengelola segala macam hajat orang banyak memerlukan sistem yang efisien untuk memastikan pelayanan bekerja secara maksimal. Sehingga menimbulkan pendapat untuk dlakukan privatisasi. Namun privatisasi itu tidak bisa dilakukan pada perusahaan-perusahan yang menurut pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara tegas dikelola negara untuk kemsalahatan rakyat.

Published
2023-03-03
How to Cite
Dawwas, R. (2023). Meninjau Hak Monopoli Pasca Privatisasi Badan Usaha Milik Negara Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 3(1), 44-52. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v3i1.1790
Section
Articles