Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Online Shop dengan Merujuk pada Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016

  • Rahmadany Jiyan Puspitasari Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Al-Qodar Purwo Sulistyo Universitas Muhammadiyah Surabaya
Keywords: Jual Beli Online, Penipuan, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi akan maraknya kasus penipuan jual beli online yang merugikan banyak pihak. Hal ini terjadi karena banyaknya konsumen yang masih belum memahami haknya dan cenderung tidak berdaya dalam menghadapi kekuatan financial para pelaku usaha. Di sisi lain juga belum optimalnya para penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik. Berdasarkan penelitian ini masih banyak pelaku usaha yang berbuat curang dan tidak sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2016. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang meneliti tentang kegiatan transaksi jual beli online serta bentuk perlindungan hukum yang akan diberikan bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli online, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekundernya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan transaksi jual beli online, sebagai konsumen kita harus lebih berhati – hati dalam memilih online shop yang akan kita kunjungi. Kita harus lebih memperhatikan secara detail profil serta review dari konsumen lain, karena tidak sedikit online shop yang memposting gambar tidak sesuai dengan barang aslinya. Dan juga dalam penerapannya UU ITE masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini dilatarbelakangi akan maraknya kasus penipuan jual beli online yang merugikan banyak pihak. Hal ini terjadi karena banyaknya konsumen yang masih belum memahami haknya dan cenderung tidak berdaya dalam menghadapi kekuatan financial para pelaku usaha. Di sisi lain juga belum optimalnya para penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik. Berdasarkan penelitian ini masih banyak pelaku usaha yang berbuat curang dan tidak sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2016. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang meneliti tentang kegiatan transaksi jual beli online serta bentuk perlindungan hukum yang akan diberikan bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli online, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekundernya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan transaksi jual beli online, sebagai konsumen kita harus lebih berhati – hati dalam memilih online shop yang akan kita kunjungi. Kita harus lebih memperhatikan secara detail profil serta review dari konsumen lain, karena tidak sedikit online shop yang memposting gambar tidak sesuai dengan barang aslinya dan juga dalam penerapannya UU ITE masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.

Published
2024-06-03
How to Cite
Puspitasari , R. J., & Sulistyo, A.-Q. P. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Online Shop dengan Merujuk pada Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 3(2), 53-60. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v3i2.2088
Section
Articles