Pertanggungjawaban Pidana Dokter yang Membuka Rahasia Rekam Medis Pasien Covid-19 (Studi Kasus Dokter Jane S.P Rad)

  • Dachirotus Sa’diyah Universitas Muhammadiyah Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Ahmad Yulianto Ihsan Universitas Muhammadiyah Surabaya, Surabaya, Indonesia
Keywords: Rekam Medis, Covid-19, Sanksi

Abstract

Penelitian ini meneliti terkait kewajiban dokter dalam menjaga rahasia rekam medis pasien Seringkali menjadi kurang mendapat perhatian dari Dokter terkait suatu kewajiban dalam merahasiakan rekam medis milik pasien. Kuat dugaan masih ada dokter yang membeberkan rahasia pasien, sehingga seorang pasien mendapat kerugian. Penelitian ini akan menjawab permasalahan apakah ketentuan hukum terhadap Dokter yang membuka rahasia rekam medis pasien saat pandemic? apakah Dokter yang membuka rahasia rekam medis pasien Covid-19 bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana?. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertanggungjawaban dokter yang membuka rahasia rekam medis pasien akan dikenakan sanhksi pidana Undang – Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Rahasia kedokteran yang tersebar luaskan Dapat dijerat pasal 322 KUHP. Rekam medis pasien Covid-19 yang dibuka dan disebarluaskan melalui social media dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016.

Published
2023-06-05
How to Cite
Sa’diyah, D., & Ihsan, A. Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Dokter yang Membuka Rahasia Rekam Medis Pasien Covid-19 (Studi Kasus Dokter Jane S.P Rad). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(2), 65-73. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v2i2.2091
Section
Articles