Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Abstract
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta otentik yang memilki kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal ini dimaksudkan oleh para pihak untuk lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Notaris dalam membuat suatu akta tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak secara obyektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli tanah dan perlindungan hukum dalam pembatalan akta pengikatan jual beli tanah dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi kenyataannya dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli antara lain: (a) harga jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian pengikatan jual beli tidak dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan; (b) dokumen-dokumen tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah dihadapan PPAT) belum selesai sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan; (c) obyek jual beli ternyata dikemudian hari dalam keadaan sengketa; (d) para pihak tidak melunasi kewajibannya dalam membayar pajak; (e) perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut dibatalkan oleh para pihak. Kemudian akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut, para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, seperti mengembalikan pembayaran yang telah diterima, denda dan ketentuan lainnya yang telah diperjanjikan
Copyright (c) 2024 Eksaminasi: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.